Ada 1.273 orang disabilitas mental di Garut bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024.
DARA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut memastikan pemilih disabilitas mental yang terdata bisa memberikan hak pilihnya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Garut 2024.
Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, mengatakan ada sebanyak 1.273 orang (disabilitas mental) masuk dalam daftar pemilih dan bisa memberikan hak suaranya pada Pilkada serentak 2024.
“Idealnya semua warga negara yang sudah memiiki hak pilih bisa memilih ke TPS (tempat pemungutan suara), kita menjamin kaitan dengan kondisi teman-teman yang punya keistimewaan disabilitas mental,” ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Menurut Dian, KPU Kabupaten Garut sudah mencatat jumlah disabilitas mental yang memiliki hak pilih pada pemilihan bupati-wakil bupati, dan pemilihan gubernur-wakil gubernur sebanyak 1.273 orang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Garut.
Dian menyebutkan, keberadaan mereka sementara tidak terpusatkan atau berada dalam satu lembaga yang mengatasi mereka, melainkan ada di beberapa tempat yang tinggal bersama keluarganya masing-masing.
“Di kita di Garut tidak ada tempat rehabilitasi,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Dian, untuk mengatasi pemilih disabilitas mental itu sudah mengikuti simulasi yang diselenggarakan di Kabupaten Bandung Barat terkait pelaksanaan pencoblosan bagi pemilih dengan kondisi disabilitas mental.
Dian menuturkan, pemilih disabilitas mental itu nantinya akan diberikan pelayanan khusus dengan membolehkan pihak keluarganya untuk melakukan pendampingan di TPS menyalurkan phak suaranya.
“Mudah-mudahan di Garut ini ada pihak keluarga yang bisa mendampingi teman-teman disabilitas mental, karena secara aturan bisa menggunakan pendamping ke TPS,” katanya.
Dian mengatakan, KPU Garut selama ini sudah melakukan sosilisasi terkait pelaksanaan pilkada, dan juga tata cara mencoblos bagi seluruh elemen masyarakat, termasuk kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarganya disabilitas mental.
Ia berharap, disabilitas mental itu bisa datang ke TPS dengan pendampingan anggota keluarganya karena mereka tercatat sah memiliki hak suara untuk memilih pada pilkada nanti.
Dian menambahkan, jika ada pemilih disabilitas tidak datang ke TPS, nanti akan ada panitia penyelenggara pemungutan suara akan mengkonfirmasi kepada anggota keluarganya untuk menanyakan keberadaan pemilih, kemudian ditanyakan bersedia atau tidaknya datang ke TPS.
“Kita konfirmasi ke pihak keluarga dan sebagainya apakah memungkinkan untuk hadir atau tidak, kita melaksanakan konfirmasi,” ujarnya.***
Editor: denkur