Penegakan hukum terkait kebisingan kendaraan di Kabupaten Cirebon semakin intensif.
DARA | Kepolisian Resor Kota Cirebon (Polresta Cirebon) baru saja memusnahkan 1.350 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dalam sebuah upacara resmi di halaman Mapolresta Cirebon.
Pemusnahan ini melibatkan Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya, dan sejumlah pejabat penting lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan memotong knalpot menggunakan mesin gerinda, sebagai bagian dari komitmen untuk menanggulangi masalah kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat.
Knalpot yang dimusnahkan berasal dari hasil razia oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan 27 Polsek se-Polresta Cirebon dari bulan Mei hingga Agustus 2024.
Kombes Pol Sumarni menegaskan pentingnya penegakan aturan ini untuk menjaga ketenangan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk secara konsisten melakukan operasi terhadap knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis agar masyarakat tidak terganggu oleh suara bising,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar para pemilik sepeda motor menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis, sebagai bagian dari kepatuhan terhadap Undang-undang Lalu Lintas.
Pj Bupati Cirebon, Drs. H. Wahyu Mijaya, menyatakan apresiasinya terhadap upaya Polresta Cirebon.
“Dengan penertiban knalpot bising ini, kami berharap Kabupaten Cirebon tetap kondusif dan masyarakat tidak lagi terganggu oleh suara bising knalpot,” katanya.
Dukungan penuh dari Pemkab Cirebon terhadap langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan kepolisian dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi semua.***
Editor: denkur