Pemerintah Kabupaten Garut akan membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024.
DARA | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, selaku Ketua Panitia Seleksi Daerah (Panselda), Nurdi Yana, mengatakan bahwa dalam seleksi PPPK kali ini, Pemkab Garut menyediakan 1.600 formasi.
“Terdiri dari 600 formasi untuk tenaga guru, 88 formasi tenaga kesehatan, dan 912 formasi untuk tenaga teknis lainnya,” ujarnya, Senin (30/9/2034).
Nurdin Yana pun mengimbau kepada seluruh Tenaga Honorer Kategori (THK) II di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti seleksi ini.
Ia menyebutkan, bahwa sertifikat hasil seleksi tersebut kemungkinan akan dijadikan dasar penetapan NI PPPK Paruh Waktu bagi THK II yang tidak lolos dalam seleksi kali ini.
“Ini juga sifatnya apakah memang betul apa yang di sampaikan oleh Men PAN RB bahwa yang gagal dalam mengikuti seleksi mereka menjadi paruh waktu, ini juga ketetapan belum jelas, tapi yang jelas bahwa ini adalah seleksi P3K seperti itu,” tuturnya.
Nurdin Yana juga mengingatkan bahwa seleksi akan dilakukan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT). Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya persiapan yang matang bagi para peserta seleksi.
“Jadi wayahna harus serius belajar, yang kedua tidak boleh tidak harus mengikuti (seleksi), kalau-kalau sertifikat seleksi itu menjadi dasar penetapan NIP mereka yang paruh waktu, ketika mereka tidak masuk dalam skuad PPPK murni,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKD Kabupaten Garut, Doni Adam Mochammad Ramdan, menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan oleh peserta seleksi PPPK, seperti Kartu Keluarga, KTP, ijazah, transkrip nilai, pas foto, swafoto, serta dokumen lain sesuai ketentuan instansi yang dilamar.
Ia menegaskan bahwa akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi, sehingga peserta yang sudah mengikuti seleksi CPNS tidak bisa mengikuti seleksi PPPK.
Doni berharap, seluruh tenaga honorer yang telah terdaftar di data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat berpartisipasi dalam seleksi ini.
Ia menambahkan bahwa hasil seleksi ini kemungkinan akan menjadi bahan pertimbangan bagi penetapan pegawai pemerintah dengan status paruh waktu di masa mendatang.
Menurut Doni, penting bagi yang berstatus Non-ASN untuk ikut, karena jika tidak, mereka bisa berisiko terkena PHK. Jika sudah mengikuti seleksi, kemungkinan besar mereka bisa diusulkan sebagai pegawai pemerintah paruh waktu.
“Sehingga bagi bapak ibu yang hari ini statusnya adalah Non ASN dan sudah terdaftar di dalam pangkalan data base nya BKN kami harapkan semuanya ikut, tidak ada yang tertinggal supaya tidak ada lagi kedepan hal-hal yang misalkan ada PHK dan lain sebagainya,” ujarnya.
Rencananya, pendaftaran seleksi PPPK TA 2024 akan dimulai pada 1 Oktober 2024 hingga 20 Oktober 2024, dengan tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis. Informasi selengkapnya dapat diakses malam ini atau besok di laman : www.garutkab.go.id. atau bkd.garutkab.go.id.***
Editor: denkur