Tak kompromi terhadap pencuri ikan, 10 kapal illegal fishing ditenggelamkan di perairan Laut Natuna Utara. Demikian dilakukan Kejaksaan Negeri Natuna dan Kejaksaan Negeri Karimun.
DARA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaaan Republik Indonesia lakukan itu sebagai sikap tegas dalam menjaga kedaulatan negara.
Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” tutur Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima wartawan dara.co.id, Rabu kemarin (31/3/2021).
Antam mengungkapkan apresiasinya terhadap jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.
Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS. Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam itu, ditangkap di perairan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 Laut Natuna Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyebutkan bahwa 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan 2 kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.
“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” kata Erlan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiono manyampaikan, sepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar tenggelam, sehingga diharapkan dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.
“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” tegas Hari.
Pemusnahan 10 kapal illegal fishing kali ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. Hingga kini KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan 26 kapal ikan asing ilegal di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna. ***
Editor: denkur