104 Tahun Indonesia Gunakan KUHP Produk Kolonial, Kominfo: Itu Sudah tak Layak

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Gunawan (Foto: Untung Sutomo/InfoPublik)

Bambang Gunawan (Foto: Untung Sutomo/InfoPublik)

Selama 104 tahun bangsa Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk kolonial yang tidak sesuai jati diri bangsa.


DARA | Atas dasar itu sepatutnya pengesahan KUHP baru produk bangsa sendiri menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

“Karena selama 104 tahun kita menggunakan produk hukum pidana yang tidak sesuai dengan adat istiadat, kultur, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia,” kata Bambang Gunawan.

Bambang adalah Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo).

Ia menjelaskan itu saat memberikan sambutannya pada kegiatan webinar Sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022).

Bambang Gunawan juga mengatakan, pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022 lalu sudah sepatutnya dilakukan karena proses penyusunannya yang berliku melewati fase-fase yang tidak mudah.

“Kalau memakai istilah Dr Arif Amrullah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, bahwa kita selama 104 tahun telah memakai pakaian hukum pidana Belanda yang kedodoran karena postur kita Asia, nah saat ini sudah ada pakaian yang sesuai yakni KUHP baru, modelnya, ukurannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di Indonesia,” tutur Bambang.

Produk bangsa sendiri itu, menurut Bambang penyusunannya tidak dilakukan buru-buru, selain melewati fase yang tidak mudah, juga sudah melewati proses transparan, teliti, partisipatif juga demokratis, sehingga kebanggaan itu sepatutnya hadir.

Bambang mengakui seperti disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa KUHP baru itu memang belum bisa mengakomodir seluruh usulan, namun apa yang ada saat ini sudah sangat mewakili apa yang dibutuhkan bagi penegakan keadilan di Indonesia sesuai perkembangan zaman masa kini.

“Memang masih ada pro dan kontra, hal itu memang karena banyak yang belum memahami dan membaca isi KUHP baru secara menyeluruh, karena itulah Kominfo sesuai arahan Presiden Joko Widodo, secara masif terus melakukan sosialisasi sejak masih Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP,” ujar Bambang, seperti dikutip dari Infopublik, Rabu (14/12/2022).

Sejak kick off sosialisasi KUHP pada 23 Agustus 2022, hingga kini Kementerian Kominfo sudah menggelar sesikitnya dialog publik di 11 kota di Indonesia, salah satunya webinar di Untirta Serang, Banten ini.

“Karena itu, kami berharap seluruh peserta yang hadir baik secara daring maupun luring, bisa memahami secara menyeluruh, terutama pada pasal-pasal krusial yang menimbulkan perbedaan persepsi juga pemahaman, sehingga bisa sama-sama menjelaskan kepada masyarakat lainnya guna menghindari serta memitigasi timbulnya hoaks dan disinformasi,” tutur Bambang.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr Agus Prihartono, SH, MH dalam sambutannya menyatakan KUHP yang baru saja disahkan itu ibarat bayi baru lahir, namun sudah banyak menimbulkan pro dan kontra.

Hal itu menurutnya karena banyak yang tidak mengetahui isinya secara jelas. “Terpenting adalah KUHP baru itu adalah produk anak bangsa, yang disusun oleh pakar-pakar hukum yang disesuaikan dengan kultur bangsa, berbeda dengan KUHP warisan kolonial,” kata Dr Agus Prihartono.

Namun, menurutnya, namanya produk manusia pasti ada kekurangan, karena itulah membutuhkan masukan, saran juga penjelasan agar menjadi sebuah produk hukum pidana yang sempurna.

“Nah kegiatan seperti ini penting agar bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengerti, termasuk jika akan menyampaikan kritik bisa menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya, karena itu cenderung tidak membangun,” tutur Dr Agus Prihartono.

Webinar Sosialisasi KUHP itu dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng
Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa
Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran
KAI Divre II Sumbar Dukung Program Pelayanan Kesehatan Gratis Jasa Raharja di Stasiun Padang
FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan
LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia
Menuju Indonesia Emas, Ratusan Ribu Aparatur Negara Diberi Pembekalan Soal AI
Dugaan Korupsi Dana Iklan Bjb, KPK Umumkan Lima Tersangka
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:42 WIB

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:33 WIB

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:40 WIB

Sidak Pasar Tagog Padalarang, Tim Gabungan Temukan MinyakKita Kurang Takaran

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:27 WIB

FIFGROUP Dukung Literasi Keuangan dalam Rangkaian KLiK Astra Financial di Medan

Jumat, 14 Maret 2025 - 12:21 WIB

LRT Jabodek dan Peranannya dalam Meningkatkan Aspek Sosial dan Ekonomi Indonesia

Berita Terbaru

NASIONAL

Tamsil Linrung: Reformasi Polri Harus Menyerap Spirit Hoegeng

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:42 WIB

NASIONAL

Bongkar Sindikat Fredy Pratama, Brigjen Pol Mukti Juharsa

Jumat, 14 Mar 2025 - 15:33 WIB