104 Tahun Indonesia Gunakan KUHP Produk Kolonial, Kominfo: Itu Sudah tak Layak

Rabu, 14 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Gunawan (Foto: Untung Sutomo/InfoPublik)

Bambang Gunawan (Foto: Untung Sutomo/InfoPublik)

Selama 104 tahun bangsa Indonesia menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) produk kolonial yang tidak sesuai jati diri bangsa.


DARA | Atas dasar itu sepatutnya pengesahan KUHP baru produk bangsa sendiri menjadi kebanggaan seluruh rakyat Indonesia.

“Karena selama 104 tahun kita menggunakan produk hukum pidana yang tidak sesuai dengan adat istiadat, kultur, dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia,” kata Bambang Gunawan.

Bambang adalah Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen IKP Kominfo).

Ia menjelaskan itu saat memberikan sambutannya pada kegiatan webinar Sosialiasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Gedung Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022).

Bambang Gunawan juga mengatakan, pengesahan KUHP baru pada 6 Desember 2022 lalu sudah sepatutnya dilakukan karena proses penyusunannya yang berliku melewati fase-fase yang tidak mudah.

“Kalau memakai istilah Dr Arif Amrullah, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, bahwa kita selama 104 tahun telah memakai pakaian hukum pidana Belanda yang kedodoran karena postur kita Asia, nah saat ini sudah ada pakaian yang sesuai yakni KUHP baru, modelnya, ukurannya sesuai dengan adat istiadat yang berlaku di Indonesia,” tutur Bambang.

Produk bangsa sendiri itu, menurut Bambang penyusunannya tidak dilakukan buru-buru, selain melewati fase yang tidak mudah, juga sudah melewati proses transparan, teliti, partisipatif juga demokratis, sehingga kebanggaan itu sepatutnya hadir.

Bambang mengakui seperti disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa KUHP baru itu memang belum bisa mengakomodir seluruh usulan, namun apa yang ada saat ini sudah sangat mewakili apa yang dibutuhkan bagi penegakan keadilan di Indonesia sesuai perkembangan zaman masa kini.

“Memang masih ada pro dan kontra, hal itu memang karena banyak yang belum memahami dan membaca isi KUHP baru secara menyeluruh, karena itulah Kominfo sesuai arahan Presiden Joko Widodo, secara masif terus melakukan sosialisasi sejak masih Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP,” ujar Bambang, seperti dikutip dari Infopublik, Rabu (14/12/2022).

Sejak kick off sosialisasi KUHP pada 23 Agustus 2022, hingga kini Kementerian Kominfo sudah menggelar sesikitnya dialog publik di 11 kota di Indonesia, salah satunya webinar di Untirta Serang, Banten ini.

“Karena itu, kami berharap seluruh peserta yang hadir baik secara daring maupun luring, bisa memahami secara menyeluruh, terutama pada pasal-pasal krusial yang menimbulkan perbedaan persepsi juga pemahaman, sehingga bisa sama-sama menjelaskan kepada masyarakat lainnya guna menghindari serta memitigasi timbulnya hoaks dan disinformasi,” tutur Bambang.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Untirta, Dr Agus Prihartono, SH, MH dalam sambutannya menyatakan KUHP yang baru saja disahkan itu ibarat bayi baru lahir, namun sudah banyak menimbulkan pro dan kontra.

Hal itu menurutnya karena banyak yang tidak mengetahui isinya secara jelas. “Terpenting adalah KUHP baru itu adalah produk anak bangsa, yang disusun oleh pakar-pakar hukum yang disesuaikan dengan kultur bangsa, berbeda dengan KUHP warisan kolonial,” kata Dr Agus Prihartono.

Namun, menurutnya, namanya produk manusia pasti ada kekurangan, karena itulah membutuhkan masukan, saran juga penjelasan agar menjadi sebuah produk hukum pidana yang sempurna.

“Nah kegiatan seperti ini penting agar bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak mengerti, termasuk jika akan menyampaikan kritik bisa menghindari hal-hal yang tidak sesuai dengan faktanya, karena itu cenderung tidak membangun,” tutur Dr Agus Prihartono.

Webinar Sosialisasi KUHP itu dilaksanakan secara hibrida (luring dan daring) dengan menghadirkan sekitar 300 peserta, kombinasi daring dan luring.

Ediitor: denkur

Berita Terkait

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia
Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga
Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia
Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?
Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 20:29 WIB

Sultan Bahas Kerja sama Pertahanan dan Pangan Dengan Beberapa Senator Rusia

Jumat, 15 November 2024 - 20:24 WIB

Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim KPK, Puan: Siapapun yang Terpilih Harus Tingkatkan Kinerja Lembaga

Jumat, 15 November 2024 - 17:18 WIB

Persaingan Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Semakin Ketat, Begini Peluang Timnas Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 16:14 WIB

Buntut Rotmut Pejabat Eselon 2, Irjen Kemendagri Datangi Pemkab Bandung Barat. Ada Apa ya?

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Berita Terbaru