Ada 11 pegawai dan stah ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online.
DARA | Kombes Ade Ary Syam Indradi Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, para tersangka terindikasi menyalahgunakan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judi online.
Dikatakan Kombes Ade, bandar judi online yang sudah kenal dengan para tersangka situsnya tidak diblokir dari data kementerian yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menanggapi kasus itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menjelaskan, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk dan terkhusus jika itu adalah pejabat di lingkungan kementerian Komdigi.
“Seluruh ASN di lingkungan Kementrian Komdigi telah menandatangi pakta integritas khusus terkait perang terhadap judi online. Jadi, kami akan tegas dan tidak main-main lagi dalam isu semua pelanggaran pidana, terkhusus judi online demi memberi perlindungan kepada rakyat agar aman di ruang digital adalah komitmen kami sesuai arahan presiden. Kami mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Kemenkomdigi mematuhi pakta tersebut,” tutur Meutya.
“Kami mengapresiasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas upaya penangkapan dan tindakan hukum yang cepat dan tepat terhadap pihak-pihak yang terlibat. Kami telah dan akan berkordinasi dan bersinergi dengan Polri sebagai wujud nyata dari komitmen kita bersama untuk menciptakan ruang digital yang bersih, aman, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia,” imbuhnya dikutip dari laman Kementerian Komdigi, Sabtu (2/11/2024).
Meutya mengatakan telah memerintahkan kepada seluruh jajaran di bawah Komdigi agar kooperatif kepada aparat penegak hukum, apabila terdapat indikasi pengembangan penyelidikan di lingkungan kementerian untuk dapat membantu upaya memerangi judi online secara terang benderang.***
Editor: denkur