Kasus Pungli, Kepala SMPN 2 Kota Bandung Diserahkan ke Inspektorat

Selasa, 19 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Youtube

ILUSTRASI. Foto: Youtube

DARA | BANDUNG – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (S‎aber Pungli) Jabar menyerahkan Kepala SMP Negeri 2 Kota Bandung ke Inspektorat Kota Bandung, pascadiamankan di Jalan Sumatera, Bandung, Senin (18/2/2019). Ia diduga memungut dana dari orang tua murid untuk membiaya taman sekolah.

“Kepala SMPN 2 Kota Bandung kami serahkan ke Inspektorat Kota Bandung untuk tindak lanjut proses hukum pungutan liar,” ujar Kepala Satgas Saber Pungli Jabar, AKBP Basman, via ponselnya, Selasa (19/2/2019).

Ia mengatakan, timnya menangkap tangan sang kepala sekolah karena terlibat pungutan pembangunan taman sekolah. “Kepala SMP Negeri 2 dan dua stafnya kami periksa. Ketiganya diamankan karena pungutan liar dengan dalih untuk pembangunan taman sekolah. Kami juga mengamankan uang Rp 500 ribu,” kata Basman.

Ia menuturkan, kepala sekolah tersebut memutuskan untuk membuat taman di area sekolah. Namun, pembiayaannya dibebankan kepada orang tua murid.

Kata dia, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. “Programnya bagus, tapi mekanismenya melanggar aturan karena tidak melibatkan komite sekolah. Pada dasarnya, di dunia pendidikan, murid, orang tua murid atau wali murid tidak boleh dipungut,” ujar Basman.***

Wartawan: Bima Satriyadi

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut
Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan
Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back
Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban
Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD
Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polri Sigap Tanggapi Kebakaran di Puncak Jaya
Selewengkan Insentif Nakes saat Covid, Tiga Pejabat RSUD Palabuhanratu Divonis Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:36 WIB

Update Kasus Pelecehan Oknum Dokter di Garut, Korban Bertambah Jadi Lima Orang

Selasa, 22 April 2025 - 17:13 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Kawasan Pantai Karang Papak Garut

Selasa, 22 April 2025 - 12:03 WIB

Ketua PWI Pusat Hendry Ch Bangun: Kejagung Harus Patuh MoU, Minta Pendapat Dewan Pers Sebelum Pidanakan Wartawan

Selasa, 15 April 2025 - 09:40 WIB

Putusan Inkracht, DK PWI Menang atas Gugatan Perdata Kasus Cash Back

Jumat, 11 April 2025 - 21:03 WIB

Polisi Ciduk Dua Pelaku Pencabulan Seorang Bocah, Keduanya Ayah dan Paman Korban

Berita Terbaru

CATATAN

PRAGMATISME INGGRIS Instrumen “Tumpul”, Tarif Trump

Jumat, 25 Apr 2025 - 15:32 WIB