DARA | BANDUNG – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Jabar menyerahkan Kepala SMP Negeri 2 Kota Bandung ke Inspektorat Kota Bandung, pascadiamankan di Jalan Sumatera, Bandung, Senin (18/2/2019). Ia diduga memungut dana dari orang tua murid untuk membiaya taman sekolah.
“Kepala SMPN 2 Kota Bandung kami serahkan ke Inspektorat Kota Bandung untuk tindak lanjut proses hukum pungutan liar,” ujar Kepala Satgas Saber Pungli Jabar, AKBP Basman, via ponselnya, Selasa (19/2/2019).
Ia mengatakan, timnya menangkap tangan sang kepala sekolah karena terlibat pungutan pembangunan taman sekolah. “Kepala SMP Negeri 2 dan dua stafnya kami periksa. Ketiganya diamankan karena pungutan liar dengan dalih untuk pembangunan taman sekolah. Kami juga mengamankan uang Rp 500 ribu,” kata Basman.
Ia menuturkan, kepala sekolah tersebut memutuskan untuk membuat taman di area sekolah. Namun, pembiayaannya dibebankan kepada orang tua murid.
Kata dia, hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. “Programnya bagus, tapi mekanismenya melanggar aturan karena tidak melibatkan komite sekolah. Pada dasarnya, di dunia pendidikan, murid, orang tua murid atau wali murid tidak boleh dipungut,” ujar Basman.***
Wartawan: Bima Satriyadi
Editor: Ayi Kusmawan