117 ASN Kota Bandung Positif Covid-19, Dewan Setuju Pegawai Kerja dari Rumah

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung DPRD Kota Bandung (Foto: jabar Ekspres)

Gedung DPRD Kota Bandung (Foto: jabar Ekspres)

Sebanyak 117 orang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil tes usap (swab test) yang dilakukan pada 27 Agustus 2020.


DARA | BANDUNG – Menyikapi ini, Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan meminta Pemkot Bandung untuk lebih waspada dan melakukan langkah antisipasi guna menekan penyebaran Covid-19.

“Maka di masa AKB (adaptasi kebiasaan baru) ini, setiap ASN didorong untuk menggunakan masker dan penerapan protokol kesehatan di dalam kantor. Apalagi di masa AKB ini, masyarakat tetap berkegiatan,” ujarnya, di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa (8/9/2020).

Tedy meminta agar pemerintah memberikan perhatian kepada ASN yang berusia diatas 50 tahun, lantaran mereka rawan terpapar virus corona baru. Maka itu, kebijakan kerja dari rumah dinilai baik ditengah kondisi saat ini.

“Pada masa pandemi ini, kondisi ASN tersebut rawan, sehingga lebih baik kerja dari rumah, termasuk ASN yang sedang menyusui,” ujarnya.

Tedy memandang, langkah Pemkot Bandung melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Bandung, yang mengeluarkan surat edaran bernomor 061.2/SE.115-BKPP terkait bekerja dari rumah, sudah baik. Kebijakan ini diharapkan menjadi upaya dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Saat disinggung apakah perlu menutup kantor dengan kondisi saat ini, Tedy menilai, hal tersebut bisa dilakukan, namun tanpa mengurangi pelayanan kepada masyarakat.

“Kalau memang dipandang perlu penutupan kantor sementara, dapat dilakukan sebagai antisipasi. Serta pelayanan dapat dilakukan secara virtual atau aplikasi,” ucapnya.

Selain itu, dia mendorong dinas terkait untuk melakukan jemput bola, dengan melakukan penyisiran di tempat-tempat yang dianggap rawan penyebaran Covid-19. Seperti pasar tradisional, tempat wisata, dan lain sebagainya.

“Untuk ASN, protokol kesehatan tidak bisa ditawar lagi, terutama yang melakukan pelayanan langsung ke masyarakat. Termasuk sarana dan prasarana juga harus diperhatikan,” pungkas Tedy.***

Editor: denkur

Berita Terkait

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan
Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 
Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda
Kabupaten Bandung Raih Penghargaan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat
Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak
Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Jumat 15 November 2024
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Jumat 15 November 2024
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 15:35 WIB

Menlu RI : Inovasi dan Digitalisasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Formal dan Global di Kawasan

Jumat, 15 November 2024 - 15:15 WIB

Conference of the Parties ke-29 (COP29) Komitmen Baru Menuju Bumi Lebih Hijau 

Jumat, 15 November 2024 - 12:49 WIB

Duel Indonesia Vs Jepang Bakal Heboh, JKT48 Bakal Menghibur Superter Garuda

Jumat, 15 November 2024 - 10:33 WIB

Jabar Tolak Judol dan Pinjol Ilegal, Bey: Ini Kesepakatan Semua Pihak

Jumat, 15 November 2024 - 06:06 WIB

Prakiraan Cuaca Bandung, Jumat 15 November 2024

Berita Terbaru