Sebanyak 120 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut akan menjalani rehabiltasi sosial sebagai upaya pembinaan serta menghilangkan ketergantungan terhadap narkoba.
DARA – Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan, kegiatan ini wujud implementasi dari P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) yang sudah menjadi program Kementrian Hukum dan HAM.
“Tujuan dari program ini adalah menjadikan para warga binaan menjadi manusia yang lebih baik, lepas dari ketergantungan narkoba, serta bisa produktif,” ujarnya usai Pembukaan Rehabilitasi Sosial Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Rabu (9/2/2022).
Iwan menyebutkan, kegiatan ini merupakan program rehabilitasi sosial tahun 2022. Dalam menjalankan program ini pihaknya bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut. Menurunya, ke-120 warga binaan tersebut akan menjalani rehabilitasi selama 150 hari ke depan lewat berbagai materi dan pelatihan yang diberikan.
Iwan berharap, setelah mengikuti program ini kedepannya 120 warga binaan kasus narkoba ini menjadi agen perubahan dan menjadi corong untuk mensosialisasikan bahayanya penyalahgunaan narkoba, minimal kepada teman-temannya di blok.
“Dan tujuan akhir tentunya adalah ketika nanti mereka bebas di masyarakat. Karena itu, kami meminta mereka mengikuti program rehabilitasi sosial ini dengan sepenuh hati dibarengi dengan tekad yang kuat untuk merubah diri,” ucapnya.
Iwan menuturkan, dari sebanyak 527 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIB Garut, mayoritas merupakan kasus narkoba sekitar 200-an lebih. Namun menurutnya, kebanyakan para napi narkoba tersebut merupakan kiriman dari luar Garut.
“Bukan hanya dari Garut, bahkan kebanyakan hampir 90 persen dari luar wilayah Garut,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Garut, AKBP Yus Danial, mengatakan, program rehabilitasi sosial ini adalah bukti kehadiran negara dalam upaya penanggulangan bahaya narkoba melalui P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
“P4GN adalah program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ucapnya.
Menurut Danial, permasalahan narkoba ada 2, yaitu permasalahan penyalahgunaan narkoba, pemakaian narkoba, pecandu narkoba, dan permasalahan peredaran gelap narkoba dan pengedar narkoba. Kedua-duanya, ujar Yus, adalah tindak pidana narkotika.
Dan P4GN sendiri, tambah Danial, adalah strategi penanggulangan masalah narkoba yang harus juga dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa ini, karena berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 2 bahwa P4GN diteruskan kepada seluruh lembaga kementrian, termasuk bupati/walikota seluruh Indonesia.
“Di Kabupaten Garut sendiri juga sudah ada tim terpadu P4GN yang diketahui oleh bupati, dimana di dalamnya ada seluruh SKPD,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut Danial, seluruh SKPD juga berkewajiban untuk melaksanakan P4GN secara mandiri di lingkungannya agar tercipta lingkungan bersih narkoba di lingkungan pekerja pemerintah, pekerja swasta, lingkungan keluarga, lingkungan pendidikan dan lingkungan masyarakat.
“Kalau semua itu sudah berjalan seluruhnya, tentu saja harapannya adalah Garut bersinar (bersih narkoba),” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Danial juga mengaku pihaknya sangat mengapresiasi kepada Kalapas Kelas IIB Garut dan jajarannya atas inisatif kegiatan rehabilitasi sosial bagi para warga binaan ini.
“Ini menjadi salah satu strategi dalam upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah yang juga harus dilakukan seluruh komponen bangsa,” ucap Danial.
“Kami apresiasi kepada Kalapas bahwa rehabilitasi ini hadir di Lapas Garut.I ni menjadi salah satu strategi dalam upaya penanggulangan yang dilakukan pemerintah yang juga harus dilakukan seluruh komponen bangsa,” ucapnya.
Editor: denkur