DARA| TASIKMALAYA – Uang senilai Rp.1,9 miliar dari kasus dana hibah bantuan sosial APBD Kabupaten Tasikmalaya, disita jajaran Polda Jawa Barat. Direskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi di Mapolda, Jumat (15/11/2018) mengatakan, dari jumlah itu Rp1,4 miliar disita dari tangan sekda. Sisanya berbentuk kendaraan.
Nilai dana hibah APBD 2017 itu cukup besar mencapai Rp3,9 miliar. Sedianya dana bansos itu diperuntukan bagi 21 yayasan yang mengajukan profosal. Namun, setelah pencairan diketahui bahwa 21 yayasan itu hanya menerima 10 persen dari total ajuan dana yang cair. Sisa anggaran, diduga jadi ajang bancakan para pejabat tersebut.
Hal itu diakui Samudi. Menurutnya betul total dana yang diajukan untuk program hibah Bansos senilai Rp3,9 miliar untuk bantuan ke 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. Namun, 21 yayasan itu hanya mendapatkan 10 persen. Sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.
“Ini uangnya yang sudah diterima oleh yayasan. Artinya ini sudah diambil, uangnya ini yang kita sita dari para tersangka adalah uang bansos yang seharusnya haknya yayasan,” ujar Kompol Samudi.
Dihadapan wartawan Samudi memaparkan terkuaknya kasus karupsi itu. Awalnya, kata Samudi, Polda Jabar mendapat informasi dari pihak yayasan yang mendapatkan dana Bansos tidak sesuai dengan nilai yang ditetapkan. Polda Jabar pun langsung menyelidiki dan menangkap sembilan tersangka.
Kesembilan tersangka itu yakni Abdul Khodir yang merupakan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Maman Jamaludin, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya, Ade Ruswandi, Sekretaris DPKAD Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian Endin selaku Irban Inspektorat, Alam Rahadian dan Eka Ariansyah selaku staf bagian Kesra. Lalu Lia Sri Mulyani, Mulyana, dan Setiawan yang berprofesi wiraswasta.
Selain menyita uang Rp1,9 miliar, Polda Jabar juga menyita dua unit sepeda motor, satu unit mobil Toyota Kijang, sebidang tanah di Desa Sukamulya, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya seluas 82 meter persegi, dan 128 dokumen.***
Editor: denkur