Untuk pemilu nasional ada tiga jenis peserta pemilu, yakni partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, peserta perseorangan DPD, dan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
DARA| Ketua Komisi Pemelihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan berdasarkan Pasal 22e Ayat (1) UUD 1945 menentukan pemilu dilaksanakan sesuai asas langsung, umum, bebas rahasia jujur, dan adil.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Rapat Kerja bersama Bawaslu dan Komite I DPD RI, di Gedung DPD RI, Selasa (29/8/2023).
“Saya kira, kita semua memahami dalam konstitusi kita ditentukan bahwa siklus kepemiluan dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Jadi siklus 5 tahun sekali itu, kalau dalam satu tarikan nafas membaca ayat ini, sesungguhnya bagian dari asas pemilu, bahwa pemilu itu reguler, direncanakan setiap 5 tahun sekali. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama menjaga regulalitas pemilu,” kata Hasyim, seperti dikutip dara.co.id dari kpu.go.id.
Siapa yang dipilih? tanggal 14 Desember 2020 KPU telah menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024, ada 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal. Untuk pemilu nasional ada tiga jenis peserta pemilu, yakni partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, peserta perseorangan DPD, dan pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Menurut UU pemilu, logistik pemilu berupa perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara harus sudah sampai TPS H-1 sebelum hari pemungutan suara, berarti tanggal 13 Februari 2024, maka jika dihitung sampai DCT pada tanggal 3 November 2023, KPU harus mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal.
Hasyim menjelaskan terkait 3 metode pemungutan suara di luar negeri, yakni itu metode TPS di kantor-kantor perwakilan Indonesia, metode pos kemudian yang ketiga menggunakan metode kotak suara keliling.
“Logistik pemilu berupa surat suara harus sudah sampai sebelum atau awal Januari 2024. Nah, apa hal-hal yang kami siapkan untuk mendapatkan gambaran bahwa pemilu tetap sesuai dengan tahapan, jadwal yang telah ditentukan sehingga dapat dikatakan bahwa pemilu ini berjalan terus,” pungkasnya.
Berikut Jadwal Tahapan Pemilu Serentak 2024 :
7 – 13 September 2023:
Pendaftaran Capres & Cawapres
11 Oktober 2023:
Penetapan caleg DPR & DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Penetapan Capres & Cawapres
14 Okt 2023 – 10 Feb2024:
Masa Kampanye Terbuka
11 – 13 Februari 2024:
Masa Tenang
14 Februari 2024:
Pemungutan Suara Pileg & Pilpres
15 Februari – 20 Maret 2024:
Rekapitulasi Hasil Pileg & Pilpres
26 Mei – 8 Juni 2024:
Kampanye Pilpres Putaran Kedua
12 Juni 2024:
Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua
21 Juni – 14 Juli 2024:
Penetapan Hasil Pilpres Kedua Secara Nasional
1 Oktober 2024:
Pengucapan Sumpah Janji DPR, DPD & DPRD.
Editor: Maji