Dari total narapidana yang mendapat remisi, 99 orang dinyatakan langsung bebas.
DARA | Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik se Indonesia dapat remisi khusus Natal. Bahkan, 99 diantaranya langsung bebas.
Demikian dikatakan Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, sebagaimana dikutip dara.co.id dari PMJNews, Selasa (27/12/2023).
Eduar juga mengatakan, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian. RK I artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana.
Kemudian, ada 99 narapidana yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. RK II artinya narapidana-narapidana tersebut setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari raya Natal.
“Dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan,” katanya.
Menurut Eduar, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari wilayah Sumatera Utara 3.166 orang, disusul Nusa Tenggara Timur 1.896 orang, dan Papua sejumlah 1.434 orang.
Editor: denkur