DARA | CIANJUR – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat sekita 15 ribu wajib KTP yang terdata dalam print ready record (PRR), masih harus mengantre giliran mendapatkan KTP elektronik.
Plt Kepala Didukcapil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq Elfatah, mengatakan, pihaknya terus berupaya melayani kepemilikan KTP elektronik dengan mengajukan permohonan blangko ke Kementerian Dalam Negeri. “Berdasarkan PRR, masih terdapat sekitar 15 ribu wajib KTP yang belum mendapatkan KTP elektronik. Mereka adalah wajib KTP yang sudah melakukan perekaman,” kata Muchsin, kepada wartawan, Jumat (2/8/2019).
Muchsin menyebutkan, jumlah wajib KTP di Kabupaten Cianjur sekitar 1,6 juta jiwa dari jumlah penduduk lebih kurang 2,4 juta jiwa. Namun, Muchsin menuturkan, data wajib KTP sifatnya dinamis karena setiap saat selalu ada penambahan, terutama dari kalangan pemula.
“Semua masyarakat yang memang sudah tercatat sebagai wajib KTP harus kami fasilitasi,” ucapnya.
Menurut dia, hampir setiap hari permohonan pembuatan KTP elektronik selalu membeludak.Stok blangko KTP elektronik yang tersedia pun bisa langsung habis dalam waktu 1-2 hari.
“Rata-rata, setiap hari pelayanan permohonan KTP elektronik itu 350 sampai 500 orang. Makanya, stok blangko KTP elektronik selalu habis dalam dua hari,” katanya.
Meskipun dalam keterbatasan persediaan blangko, pelayanan permohonan KTP elektronik harus tetap dilakukan. Termasuk administrasi kependudukan lain seperti akta kelahiran atau kartu keluarga.
Ia menyebutkan, administrasi kependudukan yang selalu jadi “favorit” adalah KTP elektronik. “Setiap saat kami selalu berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi kebutuhan blangko. Tapi, kita tidak bisa meminta sesuai kebutuhan karena keterbatasan pengadaan di Kemendagri,” ujarnya.
Namun, lanjut dia, setiap kali mengajukan permohonan blangko, Kemendagri selalu mendistribusikan meskipun jumlahnya terbatas. Setiap kali mengajukan, rata-rata Disdukcapil Kabupaten Cianjur bisa mendapatkan 5.000 keping blangko KTP elektronik.
“Dengan jumlah sebanyak itu, dalam dua hari juga habis. Jadi, sebetulnya bukan tidak ada, hanya sekalinya ada stok blangko, pasti akan langsung habis. Kami minta masyarakat bersabar. Kalaupun ada blangko, kami langsung distribusikan kepada masyarakat,” ujar dia.
Bagi masyarakat yang sudah merekam tapi belum mendapatkan KTP elektronik, Disdukcapil Kabupaten Cianjur memberikan surat keterangan (Suket). Fungsi dan manfaatnya sama dengan KTP elektronik.
“Suket bisa digunakan jadi persyaratan administrasi di perbankan dan lainnya,” katanya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan