Pedoman yang diterbitkan itu diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggara Kearsipan Kota Sukabumi.
DARA | Demikian kata Penjabat Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji saat sosialisasi Alih Media Arsip Statis Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Sukabumi.
Acara digelar di Oproom Setda Kota Sukabumi, Rabu (15/11/2023).
Kusmana mengatakan, aturan tentang alih media arsip sudah diperwalkan. Menjadi pedoman teknis alih media arsip ke digital.
Pemerintah Kota Sukabumi, lanjutnya sudah melakukan pengalihan media arsip secara elektronik atau digital.
Proses alih media arsip, kata Kusmana bertujuan agar arsip yang telah dikonversi ke digital dapat mudah diakses saat dibutuhkan.
Selain itu arsip digital saat dikelola dengan baik akan lebih aman dan kegiatan konversi arsip dari kertas ke elektronik telah diujicobakan oleh dispusip di sejumlah kecamatan.
“Uji coba konversi arsip dari kerja ke elektronik menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi dalam menangani urusan bidang kearsipan,” kata Kusmana.
Editor: denkur | Foto: Ist