153 Kabupaten Sukabumi, Dishub Bebaskan Denda Retribusi Kendaraan

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa

Istimewa

Beragam kegiatan digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka mengisi jari jadinya yang ke 153 tahun.

DARA | Dari sekian banyak rangkaian kegiatan di Hari Jadi ke 153 Kabupaten Sukabumi itu, salah satunya adalah membebaskan sanksi administrasi denda retribusi.

Pembebasan sanksi administrasi ini berlangsung sejal tanggal 1 hingga 30 September. Meliputi pembebasan bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.

Kegiatan ini digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Dipusatkan di gedung pengujian kendaraan bermotor dishub, Cikembang, Senin (11/9/2023).

Herpi Kustenti dari Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, mengatakan, pemberian sanksi administratif gratis itu bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.

Herpi juga mengatakan, banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda per bulannya hilang.

“Jadi melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir, boleh hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store,” ujarnya, Senin (11/9/2023).

“Para pemilik kendaraan tetap harua datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan” imbuhnya.

Editor: denkur

Berita Terkait

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi
Bhakti Sosial, Polres Sukabumi Gelar Operasi Katarak Gratis
Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi
Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek
BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah
Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
Dinilai Peduli Lingkungan, Sejumlah Perusahaan di Jabar Terima Sertifikat Biru
Rapat Dinas, Ini Penghargaan Prestasi yang Diraih Kebupaten Sukabumi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 22:40 WIB

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:24 WIB

Penambang Ilegal di Subang Bandel, Pj. Bupati Gandeng Sekda Jabar Tinjau Lokasi

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:30 WIB

Seorang Perempuan Tewas di Pematang Sawah, Mulutnya Berdarah, Celana Korban Robek

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:02 WIB

BIJB Siap Layani Jamaah Haji Jabar tahun 2025, Dedi Taufik : Kuantitas Ditambah

Jumat, 17 Januari 2025 - 15:14 WIB

Pengurusan PBG Kurang dari 3 Jam Diterapkan di 27 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

JABAR

Sekilas Mengenal Golok Cisaat Sukabumi

Sabtu, 18 Jan 2025 - 22:40 WIB