Beragam kegiatan digelar Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam rangka mengisi jari jadinya yang ke 153 tahun.
DARA | Dari sekian banyak rangkaian kegiatan di Hari Jadi ke 153 Kabupaten Sukabumi itu, salah satunya adalah membebaskan sanksi administrasi denda retribusi.
Pembebasan sanksi administrasi ini berlangsung sejal tanggal 1 hingga 30 September. Meliputi pembebasan bunga 2 persen setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar.
Kegiatan ini digelar Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Dipusatkan di gedung pengujian kendaraan bermotor dishub, Cikembang, Senin (11/9/2023).
Herpi Kustenti dari Sub Koordinator Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan, mengatakan, pemberian sanksi administratif gratis itu bertujuan untuk mengajak para pemilik kendaraan melaksanakan wajib uji kendaraan.
Herpi juga mengatakan, banyak angkutan yang sudah lama tidak uji kir yang terkena denda per bulannya hilang.
“Jadi melalui momentum ini kendaraan wajib uji yang sudah lama tidak uji kir, boleh hanya bayar pokoknya saja melalui qris secara non tunai di aplikasi E-kir milik dishub yang tersedia di play store,” ujarnya, Senin (11/9/2023).
“Para pemilik kendaraan tetap harua datang ke gedung pengecekan untuk cek fisik kendaraan” imbuhnya.
Editor: denkur