Ketua KPU KBB- Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Henny/dara.co.id)
Partai Non Parlemen, Tetap Tidak Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah
DARA| Gabungan partai non parlemen, tidak bisa mengusung calon kepala daerah, walaupun jumlah suaranya berada di atas 20% dari ambang batas parlemen.
Hanya partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) saja yang berhak mengusung calon kepala daerah tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ripqi Ahmad Sulaeman mengemukakan hal tersebut, menyikapi adanya informasi yang berkembang bahwa gabungan parpol non parlemen bisa memiliki satu suara di Pilkada Serentak 2024 nanti.
Seperti diketahui, jumlah suara partai non parlemen di KBB jika digabungkan mencapai angka 20 % lebih.
“Partai yang non parlemen, posisinya bukan sebagai partai pengusung. Akan tetapi hanya sebagai pendukung,” ucapnya, saat dihubungi Senin (20/5/2024).
Rifqi menegaskan dalam konteks Pilkada, yang punya hak mengusung pasangan calon kepala daerah adalah partai atau gabungan partai yang meraih kursi di bangku legislatif.
Seperti halnya, pada saat Pilpres lalu, ada beberapa partai yang berkoalisi dengan partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, posisinya hanya pendukung saja. Karena, partai tersebut tidak punya suara di parlemen.
“Tidak bisa (sebagai pengusung), walaupun dihitung secara akumulatif. Akan tetapi posisi mereka (partai non parlemen), hanya pendukung saja,” jelasnya.
Sementara, hingga saat ini di KBB belum ada satu koalisi partai yang mendeklarasikan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.
Sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati, masih melakukan komunikasi politik dengan ke-8 partai politik pemenang Pemilu ini.
Kendati begitu, beberapa partai sudah membuka diri bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati ini dengan secara terbuka, membuka pendaftaran.
Diantara parpol yang sudah membuka pendaftaran adalah PDIP, Gerindra, PAN, Demokrat dan Nasdem.