Gabungan Partai Nonparlemen Pada Pilkada Hanya Pendukung

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU KBB- Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Henny/dara.co.id)

Partai Non Parlemen, Tetap Tidak Bisa Mengusung Calon Kepala Daerah

DARA| Gabungan partai non parlemen, tidak bisa mengusung calon kepala daerah, walaupun jumlah suaranya berada di atas 20% dari ambang batas parlemen.

Hanya partai pemenang Pemilu Legislatif (Pileg) saja yang berhak mengusung calon kepala daerah tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Ripqi Ahmad Sulaeman mengemukakan hal tersebut, menyikapi adanya informasi yang berkembang bahwa gabungan parpol non parlemen bisa memiliki satu suara di Pilkada Serentak 2024 nanti.

Seperti diketahui, jumlah suara partai non parlemen di KBB jika digabungkan mencapai angka 20 % lebih.

“Partai yang non parlemen,  posisinya bukan sebagai partai pengusung. Akan tetapi hanya sebagai pendukung,” ucapnya, saat dihubungi Senin (20/5/2024).

Rifqi menegaskan dalam konteks Pilkada, yang punya hak mengusung pasangan calon kepala daerah adalah partai atau gabungan partai yang meraih kursi di bangku legislatif.

Seperti halnya, pada saat Pilpres lalu, ada beberapa partai yang berkoalisi dengan partai pengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden, posisinya hanya pendukung saja. Karena, partai tersebut tidak punya suara di parlemen.

“Tidak bisa (sebagai pengusung), walaupun dihitung secara akumulatif. Akan tetapi posisi mereka (partai non parlemen), hanya pendukung saja,” jelasnya.

Sementara, hingga saat ini di KBB belum ada satu koalisi partai yang mendeklarasikan pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut.

Sejumlah bakal calon bupati dan wakil bupati, masih melakukan komunikasi politik dengan ke-8 partai politik pemenang Pemilu ini. 

Kendati begitu, beberapa partai sudah membuka diri bagi para bakal calon bupati dan wakil bupati ini dengan secara terbuka, membuka pendaftaran.

Diantara parpol yang sudah membuka pendaftaran adalah PDIP, Gerindra, PAN, Demokrat dan Nasdem.

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025
BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025
Waduh, Banyak Remaja di Kabupaten Bandung Terjerat Narkoba, Bikin Miris Ketua TP PKK
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 25 Februari 2025
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:35 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 06:31 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Kamis 27 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 11:09 WIB

BAZNAS Jabar Salurkan Paket Munggahan untuk Kurir Pos, PT Pos Ajak Karyawan Berinfak

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:12 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Rabu, 26 Februari 2025 - 06:09 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Rabu 26 Februari 2025

Berita Terbaru