Dua remaja diciduk polisi pasca melakukan pengeroyokan.
DARA | Kepolisian Sektor (POlsek) Tarogong Kidul, Polres Garut, mengamankan dua pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya mengalami luka hingga harus mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres garut, AKP Agus Kustanto, mengatakan dua pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (21), dan RA (18).
“Keduanya merupakan Warga Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Menurut Agus, aksi pengeroyokan dan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin malam (14/10/2024), tepatnya di Kampung Jaya Asri, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
“Insiden ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang melibatkan korban bernama Hendra (24), Warga Kecamatan Tarogong Kidul dan pelaku RS yang berboncengan dengan RA,” ujarnya.
Di duga pelaku RS dan RA dalam keadaan terpengaruh alkohol sehingga setelah terlibat kecelakaan keduanya langsung menyerang korban menggunakan sebuah herkeling berwarna hitam.
“Mereka memukul kepala korban berulang kali, serta memukul pelipis bawah mata menggunakan kepalan tangan,” katanya.
Warga setempat yang melihat kejadian itu, lanjut Agus, langsung melaporkan kepada pihak berwajib, dan petugas patroli bergerak cepat ke TKP untuk mengamankan para pelaku beserta barang bukti.
Selain mengamankan para pelaku, tambah Agus, petugas juga membawa korban ke Rumah Sakit (RS) Intan Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
“Di mana ia (korban) mendapat delapan jahitan akibat luka robek di kepala dan mengalami memar di wajah,” katanya.***
Editor: denkur