20 Anggota Panwascam Karawang Langgar Kode Etik

Jumat, 15 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Merdeka.com

Ilustrasi: Merdeka.com

DARA | KARAWANG – Dua puluh anggota Panwascam di Kabupaten Karawang, Jawa Barat dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Mereka ditengarai telah bertemu dengan salah satu calon anggota legislatif (Caleg).

Putusan tersebut telah melalui rapat pleno Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang. Dari 20 anggota panwascam itu, empat diantaranya mendapat sanksi pemberhentian sementara, sedangkan 16 anggota lainnya mendapat surat peringatan keras.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin, belum dapat dihubungi wartawan hingga Jumat (15/2/2019). Beberapa kali diminta waktu bertemu untuk wawancara, Kursin mengaku sedang banyak kesibukan. Sedangkan, saat diminta wawancara melalui sambungan telepon, ia tidak menjawab dan mengabaikan permohonan wartawan.

Kendati begitu, beberapa waktu lalu, Staf Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, menyebutkan 20 orang anggota Panwascam mendapat sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Dari 20 orang tersebut, beberapa diantaranya menjabat sebagai Ketua Panwascam.

Roni mengatakan, empat orang anggota panwascam di Karawang mendapat sanksi pemberhentian sementara. Empat orang itu diduga menjadi inisiatornya, yang menghubungi Caleg, merencanakan pertemuan, dan mengondisikan 16 orang panwascam lainnya.

Roni menambahkan, Bawaslu Karawang sudah melakukan rapat pleno. Hasilnya diduga 20 orang panwascam melanggar kode etik. Namun, pihaknya masih akan melakukan rapat tindak lanjut hasil pleno untuk membuat surat pemberhentian sementara dan surat peringatan keras.

Sementara ini pihaknya sudah merekomendasikan hasil rapat pleno kepada Bawaslu Jabar dengan melayangkan surat pengaduan dengan No: 01/I-P/L-DKPP/2019, terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Untuk surat pemberhentian sementara dan peringatan keras belum kita buat. Kita tunggu ketua pulang dari luar kota, setelah itu kita akan lakukan rapat tindak lanjut,” kata Roni, Selasa (12/2).

Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan 

Berita Terkait

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024
SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih
MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari
KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut
Tahapan Pilkada 2024 Selesai, KPU Garut Sebut Mulai 27 Januari Tugas PPK dan PPS Berakhir
Jelang Pelantikan, Begini Pesan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih buat Masyarakat Garut
Pelantikan Bupati Garut Dijadwalkan 10 Februari 2025, KPU: SK Sudah Diserahkan ke DPRD
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:38 WIB

KPU Garut Siap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu Serentak 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:40 WIB

SK Penetapan Bupati– Wakil Bupati Bandung Diserahkan kepada Ketua DPRD, Ketua KPU: Alhamdulillah Tugas Kami Selesai

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:42 WIB

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dadang Supriatna-Ali Syakeib Bupati/ Wakil Bupati Terpilih

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:24 WIB

MK Tolak Gugatan Sahrul-Gun Gun, Pasangan Bupati dan Wakil Bandung Terpilih DS-Ali Syakieb Dilantik Presiden 20 Pebruari

Kamis, 23 Januari 2025 - 18:39 WIB

KPU Garut Gelar Rapat Evaluasi Kerja dengan Jajaran PPK se- Kabupaten Garut

Berita Terbaru


PSSI akhirnya melepas posisi Indra Sjafri dari jabatan sebagai pelatih kepala Timnas U-20.(Foto: PSSI)

HEADLINE

Gagal di Ajang Piala Asia U-20 PSSI Pecat Pelatih Indra Sjafri

Minggu, 23 Feb 2025 - 15:21 WIB