Tahun 2020 adalah tahun tertib administrasi data kepemilikan kendaraan bermotor. Program itu selaras dengan rencana kepolisian menggelar program penghapusan kendaraan kadaluwarsa yang tidak melakukan daftar ulang.
DARA | BANDUNG – Kepala Bapenda Jabar, Hening Widiatmoko mengatakan, saat ini Badan Pendapatan Daerah Jabar telah memberikan kemudahan dan keuntungan dalam proses pembayaran pajak, salah satunya dengan program Triple Untung.
“Jangan lupa manfaatkan inovasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, dapat melalui Sambara, Samsat J’bret, T-Samsat, e-Samsat, Samling, Samdong, Samades, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru agar lebih mudah,” ujar Hening dalam kegiatan Bapenda Miboga Informasi (Badami), di Gedung Bapenda lantai IV Rooftop, Jalan Soekarno Hatta No 528, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Hening menuturkan, mulai 2 Maret 2020 sampai 30 April 2020, terdapat tiga keuntungan yang bisa didapatkan masyarakat melalui Program Triple Untung.
Pertama, bebas denda pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan denda pajak kendaraaan bermotor (PKB) diperuntukkan bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun, tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin.
“Artinya yang telat membayar bisa dibebaskan pembayaran pajaknya. Meski sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang sudah 10 tahun berjalan ini tidak bisa hilang,” tuturnya.
Selanjutnya pihaknya menyebutkan point kedua adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea BaIik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.
Sementara itu point ketiga adalah Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Untuk poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB ll (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.
“Jadi kalau punya kendaraan kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya asal mau balik nama, ini tidak jadi akan dihitung progresif. Artinya jika mau dibalik namakan, tidak akan ada biaya tambahan terkait balik nama. Namun biaya balik nama untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kepolisian, itu harus tetap dibayar karena ada pada Undang-undang,” katanya.
Syarat untuk mendapatkan Triple Untung adalah STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli khusus Wilayah Polda Metro Jaya (untuk Samsat Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok I, dan Cinere) dan Pembayaran Pajak 5 Tahunan atau Ganti Plat Nomor, juga Bukti Hasil Cek Fisik.
Persyaratan untuk BBNKB II adalah STNK asli, e-KTP Pemilik Baru, BPKB asli, Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Domisili, Bukti Hasil Cek Fisik, dan seluruh berkas di-fotokopi. Wajib Pajak yang ingin Balik Nama Kendaraannya, dapat mengunjungi Kantor Bersama Samsat Induk.
Sedangkan untuk pembayaran pajak tempat pembayarannya lebih bervariasi dapat melalui Samsat Keliling, Samades, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, hingga Samsat J’bret di Alfamart, Alfamidi, lndomaret, Bukalapak, Tokopedia, Kaspro, bank bjb, dan Loket PPOB.***
Editor: denkur