DARA | CIANJUR — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat mencatat 221 orang telah mendaftar menjadi calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, mengatakan, dari 221 orang calon Panwascam yang mendaftar, terdiri dari 200 laki-laki dan 21 perempuan. Selain itu, lanjut Agus, untuk calon panwascam yang mendaftar menggunakan ijazah Strata 1 (S1) sebanyak 141 orang dan yang menggunakan ijazah SMA sederajat sebanyak 69 orang.
“Itu jumlah pendaftar hingga 2 Desember (hari ini) . Diprediksi akan bertambah, karena untuk penutupan pendaftaran calon panwascam ditutup Selasa (3/12/2019),” kata Agus, kepada wartawan, Senin (2/12/2019).
Usep mengatakan dari setiap kecamatan sudah ada perwakilan calon panwascam yang mendaftar, yang jumlahnya antara 2 hingga terbanyak 14 orang.
“Dari jumlah tersebut akan dilakukan seleksi berupa tes administrasi, tes tertulis dan wawancara, karena setiap kecamatan hanya membutuhkan 3 orang Panwascam,” ujarnya.
Menurut Usep, penutupan pendaftaran dijadwalkan pada 3 Desember mendatang, namun jika masing-masing kecamatan masih kurang dari 6 orang pendaftar maka penutupan akan diperpanjang hingga 5 Desember 2019. “Minimal dari setiap kecamatan harus ada 6 orang yang daftar,” ungkap Usep.
Usep menjelaskan, menjelang pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu Kabupaten Cianjur membuka penerimaan berkas pendaftaran Panwascam sejak tanggal 27 November hingga 3 Desember 2019.
Penerimaan pendaftaran calon Panwascam tahun ini berbeda dengan pendaftaran sebelumnya, dimana ketika peserta memberikan surat pendaftaran, harus sudah dipastikan berkas tersebut sudah komplit.
Setelah itu peserta langsung dipersilahkan untuk mengisi aplikasi evaluasi pendaftaran yang terkoneksi pada Bawaslu RI. Dengan dilakukan aturan seperti itu dapat menumbuhkan transparansi dan diharapkan menghasilkan Panwascam yang lebih berkualitas.
Sedangkan untuk menentukan kelulusan menjadi kewenangan Bawaslu kabupaten, meski sistem evaluasi menyeluruh karena pendaftaran Panwascam dilakukan secara serentak yang melakukan Pilkada di seluruh Indonesia.
Untuk proses penjaringan perserta setelah mengikuti tiga tahapan tes, maka selanjutnya ditentukan tiga orang untuk setiap kecamatan. Standar nilai yang digunakan tidak ada batas minimal. “Tapi dilihat bagaimana proses pemahaman peserta, yang nantinya akan jadi acuan untuk standar kelulusanya,” ujar Usep lagi.
Untuk persyaratan seleksi Panwascam sendiri paling muda harus berusia 25 tahun, ijazah SMA atau sederajat, tidak pernah menjadi anggota Parpol, dan kalau untuk PNS harus ada persetujan langsung dari atasan.
“Untuk aturan sekarang, jika calon Panwascam lulus, sementara dia menjadi anggota Ormas yang berbadan hukum, maka orang bersangkutan harus memgundurkan diri dari keanggotaan Ormas tersebut,” kata Usep.
Lanjut Usep, terkait dengan double job, dipersyaratan tercantum bagi calon Panwascam yang bekerja penuh waktu, yang dalam penjelasanya tercatat harus meninggalkan pekerjaan lain. “Jadi secara otomatis ketika jadi Panwascam harus meninggalkan pekerjaanya atau berhenti dari Panwascam,”ujarnya.***
Wartawan: Purwanda | Editor: Ayi Kusmawan