DARA | JAKARTA – Diketahui ilegal, 231 aplikasi pinjaman online ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketua Satgas Waspada investadi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, ratusan aplikasi pinjaman online itu semuanya tidak terdaftar dan tidak memiliki izin.
Tongam mengatakan, sebetulnya hingga saat ini, sudah 635 fintench lending ilegal telah dihentikan. Namun, jumlahnya setiap hari terus bertambah.
“Sejak awal tahun 2019, OJK telah menutup 231 fintech lending ilegal. Mereka memang berniat untuk melakukan kejahatan,” ujarnya.
Tongam mengharapkan masyarakat mewaspadai aplikasi pinjaman online. Jangan pinjam ke aplikasi online yang ilegal, sebab, indikasinya untuk menjebak masyarakat.***
Editor: denkur