DARA|BANDUNG – Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, mengaudit 24 proyek properti di Kawasan Bandung Utara (KBU) Kabupaten Bandung.
Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung, Ben Indra Agusta, mengatakan, proses audit masih tahap Forum Group Discussion (FGD), sehingga hasilnya belum diketahui.
Ben tidak menampik proses audit terkait kemungkinan pelanggaran tata ruang dari proyek-proyek tersebut. “Namun, harus dikaji apakah pelanggarannya itu terhadap aturan sekarang atau dulu. Rata-rata itu proyek lama, bahkan ada yang dilaksanakan pada 1994,” ujarnya.
Menurut Ben, hal itu menjadi kendala jika terbukti melanggar aturan tata ruang terbaru seperti aturan Cekungan Bandung atau Perda Tata Ruang KBU Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, pada saat melaksanakan proyek, mereka mendapatkan izin sah, sesuai aturan yang berlaku pada masanya.
Ben menegaskan, jika ada intruksi untuk melakukan tindakan terhadap proyek yang melanggar aturan baru, pihaknya tidak bisa serta merta menjatuhkan sanksi. “Mereka memiliki dasar hukum yang kuat dulunya, pemerintah bisa di PTUN-kan jika semena-mena memberi sanksi,” katanya.(Denkur)