DARA | BANDUNG – Puluhan pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, mengemplang pajak hingga miliaran rupiah. Untuk menarik tunggakan tersebut, Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna, menginstruksikan jajarannya terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung.
Menurut Umbara, tunggakan pajak tersebut bisa berdampak pada penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang setiap tahun ditargetkan harus naik. Target tersebut untuk mendukung program pemerintah yang sudah disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia minta jajaran yang berwenang menangani masalah pajak (Pajak I di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah/BPKD) untuk fokus mengawal tunggakan pajak para pengusaha tersebut, agar berkoordinasi dengan kejaksaan. “Kalau perlu jajaran TKK (tenaga kerja kontrak) turun ke lapangan ikut membantu, supaya tunggakan ini bisa ditarik tahun ini,” ujar Umbara di Kantor Pemkab Bandung Barat, Ngamprah, Jawa Barat, Jumat (5/7/2019).
Umbara meminta setiap perusahaan untuk taat dan patuh pada kewajibannya, dalam membayar pajak. Selama ini, lanjut dia, pemerintah daerah sudah membuka kesempatan bagi para pengusaha yang ingin berinvestasi di KBB.
“Namun kewajiban pengusaha juga harus membayar pajak tepat waktu. Malu lah kalau sampai menunggak gitu. Apalagi sekarang harus berurusan dengan kejaksaan. Kan perusahaan di KBB juga tidak ada yang bangkrut,” katanya menyesalkan.
Menurut dia, seharusnya setiap perusahaan atau pengusaha bisa ikut berkontribusi mendukung program pemerintah di berbagai bidang. Sehingga, kerja sama yang dibangun bisa bersinergi membangun KBB lebih maju.
Untuk program infrastruktur jalan, rutilahu, kesehatan, pendidikan, pengurangan angka kemiskinan dan program lainnya, itu sumbernya dari pendapatan atau pajak. “Justru dengan taat membayar pajak tepat waktu, artinya membantu menyukseskan program pemerintah,” ujarnya.
Seperti diketahui, BPKD KBB mencatat ada 57 wajib pajak (WP) yang berlatar belakang pengusaha di beberapa sektor, mulai dari pengusaha hotel, restoran, parkir, reklame, dan pengusaha air tanah, masing-masing sepuluh WP dan pengusaha galian C tujuh WP. Total tunggakan pajak mereka Rp6,7 miliar.
Namun, lanjut dia, setelah ditangani Kejari Bale Bandung, bisa ditarik Rp2,4 miliar dan sisanya masih terus dikejar.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan