DARA | CILEGON – Sebanyak 3000 warga menyatakan golput di Pemilu 2019. Mereka adalah korban gusuran di Cikuasa Pantai dan Kramat Raya, Kota Cilegon, Provinsi Banten.
Mereka memilih golput karena sudah dua tahun tak ada kejelasan soal ganti rugi dari pemerintah Kota Cilegon. Padahal, mereka telah dinyatakan menang oleh pengadilan dan Pemkot wajib membayar ganti rugi.
“Jadi kami mengambil kesimpulan bahwa kami warga masyarakat Cikuasa dan Kramat yang terkena dampak gusur paksa oleh pemerintah Kota Cilegon mengambil kesimpulan akan golput. Untuk tahun ini tidak ada pemilihan dan kami tidak akan mengindahkan semua aturan pemilihan yang akan datang,” kata salah seorang warga Cikuasa Pantai, Erik Heriansyah kepada wartawan di lokasi gusuran, Rabu (13/3/2019). Seperti dilansir detikcom.
Warga mengaku tidak akan mentolerir apapun lobi-lobi pemerintah untuk tidak golput sampai ada kejelasan soal ganti rugi. Erik mengatakan, keputusan itu diambil memalui musyawarah dengan seluruh warga untuk golput dalam Pemilu 2019.
“Mendekati pemilihan ini kami mengambil kesimpulan 3000 jiwa kami warga korban gusuran akan golput. Itu jumlah pemilih, kita ada data itu warga Cikuasa dan Kramat Raya karena ini terdiri dari dua belah kampung,” ujarnya.***
Editor: denkur
Bahan: detikcom