DARA | KARAWANG – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat empat panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Tiga orang di antaranya, ketua Panwascam dan satu orang anggota Panwascam.
Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Karawang, Roni Rubiat Machri, menuturkan pemecatan mereka terkait pertemuan dengan calon anggota DPR RI, Saan Mustopa, di rest area 62 Tol Cikampek arah Jakarta. Ada 20 orang ketua dan anggota Panwascam yang bertemu Saan saat itu, namun DKPP hanya memecat empat orang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin, hadir ke Jakarta dan menerima salinan putusan pemecatan empat orang itu. “Putusan dari DKPP terkait pemecatan panwascam ini dibacakan Rabu (10/4/2019) kemarin. Kami tentunya akan menindaklanjuti putusan tersebut.” kata Roni, Kamis (11/4/2019).
Menurut Roni, mengutip keterang DKPP, mengatakan empat orang yang diberhentikan itu, yakni Ketua Panwasca Cilamaya Wetan, Ade Iwan Setiawan; Ketua Panwascam Tirtajaya, Endang; Ketua Panwascam Telukjambe Timur, Fredick A Kumontoy; dan seorang anggota Panwascam Banyusari, Rofiudin.
Tiga orang ketua Panwascam dinyatakan melanggar karena menerima dan membagikan uang di setiap kecamatan. Sedangkan Rofiudin melanggar karena aktif menghubungi dan memastikan kehadiran Saan Mustopa.
Pertemuan itu berlangsung 5 Januari 2019. Dalam pertemuan itu setiap kecamatan menerima uang Rp1 juta dan total uang yang diterima panwascam sebanyak Rp13 juta.
Sementara itu Ketua DPD Nasional Demokrat (Nasdem) Jawa Barat, Saan Mustopa, sebelumnya mengakui pertemuan itu. Menurut dia, pertemuan tersebut atas inisiatif Panwascam yang ingin silaturrahmi dengan dirinya.
Saat itu dia dalam perjalanan dari Cirebon ke Jakarta, kemudian mendapat telepon dari salah seorang ketua Panwascam yang menyebutkan sejumalah anggota panwascam ingin silaturahmi. Karena dalam perjalanan, dia meminta pertemuan dilakukan di rest area 62 Tol Cikampek.***
Wartawan: Teguh Purwahandaka
Editor: Ayi Kusmawan