Sungguh memperihatinkan. Aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur, baru-baru ini terjadi Jakarta. Tak tanggung-tanggung jumlahnya hingga mencapai 305 anak. KPAI pun geram.
DARA | JAKARTA – Pelakunya adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, berinisial FAC berusia 65 tahun. Diketahui sudah tinggal di Indonesia sejak Desember 2019. Ia sering berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel di Jakarta.
Menanggapi peristiwa itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) geram. Pihaknya akan berkoordinasi dengan polisi, Kementerian Sosial, dan Petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan rehabilitasi terhadap 305 orang anak korban pencabulan tersebut.
“Kami terus berkoordinasi dengan Polda, Kemensos, P2TP2A DKI untuk memastikan rehabilitasi korban. Secara teknis rehabilitasi nanti oleh Kemensos dan P2TP2A,” kata Ketua KPAI, Susanto seperti dikutip dara.co.id dari Suara.com, Jumat (10/7/2020).
Susanto juga menyoroti soal hotel yang menjadi tempat FAC melakukan aksi bejatnya. Ia meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap hotel agar bisa dioperasikan sesuai dengan fungsinya.
Sementara itu, dikutip dari detikcom, Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, pihaknya mengecam aksi bejat predator seks itu. KPAI mendorong agar semua korban dapat diidentifikasi secara maksimal untuk kemudian direhabilitasi.
“Prinsipnya, tentu kita menyesalkan adanya kekerasan seksual terkait dengan kejahatan seksual, benar-benar kejahatan seksual yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dan korbannya sampai sebegitu banyaknya,” ujarnya.
Rita mengatakan identifikasi terhadap semua korban menjadi penting dilakukan karena dikhawatirkan kondisi korban semakin buruk di kemudian hari. Menurutnya, semua korban harus direhabilitasi secara utuh melibatkan stakeholder terkait.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, kasus tersebut berhasil terungkap berdasar laporan dari masyarakat mengenai informasi adanya seorang WNA yang kerap melakukan aksi cabul bermodus menawarkan pemotretan kepada anak-anak di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar, Jakarta Barat.
Berdasar laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan menangkap basah FAC tengah berada di dalam kamar hotel bersama dua anak perempuan di bawah umur dengan kondisi telanjang.
“Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan WNA dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak telanjang dan setengah telanjang,” kata Nana saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2020).
Nana mengemukakan, berdasar hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka FAC diduga telah mencabuli anak di bawah umur sebanyak 305 orang. Hal itu diketahui berdasar rekaman video aksi cabul FAC terhadap sejumlah korbannya yang tersimpan di laptop miliknya.***
Editor: denkur