ODGJ pun punya hak suara.
DARA | ODGJ kependekan dari orang dalam gangguan jiwa. Masyarakat umum menyebutnya orang gila. Namun, KPU mengistilahkan dengan sebutan disabilitas mental.
Apakah ODGJ punya hak pilih dalam Pemilu 2024?
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, di Jawa Barat ada 32.712 disabilitas mental yang akan ikut memberikan suara di Pemilu 2024.
Mereka, kata Hedi, bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan. Mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan.
“Para penyandang disabilitas mental itu dilibatkan sebagai calon pemilih bukan untuk pertama kali. Pada 2019, mereka juga turut ambil bagian karena dinilai memiliki hak pilih,” ujar Hedi seperti dikutip dara.co.id dari pikiranrakyat.com melansir Antara, Rabu (27/12/2023).
Mereka yang memiliki hak pilih itu sama dengan pemilih pada umumnya, yakni warga negara Indonesia (WNI) dan telah berusia 17 tahun.
“Selama dia adalah WNI, punya KTP elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun KPU Jabar, jumlah pemilih disabilitas mental terbanyak ada di tiga wilayah, diantaranya Kabupaten Bandung sebanyak 2.467 orang, Kabupaten Garut 2.084 orang, dan Kota Bandung 2.040 orang.
Selain ODGJ, masih ada kalangan penyandang disabilitas intelektual yang memilih hak pilih di Jabar, yakni sebanyak 7.922 orang. Adapun kalangan penyandang disabilitas fisik menjadi yang terbanyak dengan jumlah 66.815 orang.
Selain itu, tercatat ada pemilik hak suara dari penyandang disabilitas sensorik wicara 15.919, disabilitas sensorik rungu sebanyak 7.105 orang, dan disabilitas sensorik netra 16.276 orang.
Editor: denkur