DARA | BANDUNG – Sebanyak 332 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilantik untuk menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan fungsional di Pemerintah Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jum’at (9/8/2019).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Wawan A. Ridwan, mengatakan ini jabatan kompetitif. Bisa saja kemudian salah satu yang dilantik melakukan tindakan indisipliner, sehingga menjadi tugas BKPSDM untuk menindaknya.
“Setelah tiga bulan dari pelantikan, perilakunya dievaluasi. Jika melakukan pelanggaran tentu akan segera ditindak,” ujar Wawan A Ridwan.
Jenis pelanggaran kedisiplinan itu banyak, diantaranya jarang masuk kerja, tidak tepat waktu saat masuk kerja dan melakukan poligami tanpa izin isteri tua serta pihak pemkab.
“Kami akan bertindak tegas menerapkan aturan bagi para pelanggar kedisiplinan itu, siapa pun orangnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Wawan.***
Wartawan: Fattah
Editor: denkur