UPT pendidikankini tak lagi berwennag melakukan penilaian kualitas guru, juga memantau kinerja kepala sekolah. Ke depan lembag ini akan berubah fungsi sebagai korwil.
DARA | BANDUNG – Belasan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendidikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, masih harus menunggu keputusan bupati setempat terkait dengan tugas dan fungsi yang saat ini tidak jelas.
Hal itu setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 16 Tahun 2018.
Kepala UPT Pendidikan SD Lembang, Iing Hartawan, mengungkapkan, terhitung sejak 1 Agustus 2019 tugas dan fungsi UPT Pendidikan berubah sejak berlakukan Permendagri yang diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2018.
“Jadi fungsi UPT sekarang tidak lagi seperti dulu. Misalkan untuk pelayanan, monitoring, pembinaan guru, tenaga kependidikan serta pengawasan BOS, langsung ditangani oleh dinas pendidikan, bukan lagi kami,” kata Iing saat ditemui di Kantor UPT Pendidikan SD, Lembang, KBB, Jumat (25/10/2019).
Menurut Iing, ada 16 UPT pendidikan di KBB yang saat ini menunggu kejelasan soal peran kerja UPT. Ia mengakui, sejak aturan baru tersebut berlaku, fungsi UPT semakin tidak jelas.
“UPT saat ini jabatannya hanya sebagai fungsional, kami tidak lagi memiliki kewenangan seperti dulu. Untuk itu kami menunggu perintah pak bupati saja soal penempatan tugas, karena perbup-nya sudah ada, tinggal eksekusi saja,” ujarnya.
Informasi yang ia terima, isi perbup tersebut memuat soal rencana pembentukan korwil (koordinator wilayah) sebagai pengganti UPT. Untuk posisi korwil, dia akan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan KBB.
“Dalam perbup disebutkan, nanti UPT berganti menjadi korwil. Soal tugas dan fungsi korwil, itu diatur sesuai penunjukan oleh kadisdik,” kata Iing, seraya menyebutkan jumlah pegawai di UPT Pendidikan SD Lembang saat ini, 13 orang yang terdiri atas 8 orang PNS dan 5 orang non PNS.
Iing menambahkan pula, salah satu peran penting UPT, yakni meningkatkan kualitas pembelajaran guru di sekolah. Peran dan kualitas guru sangat dibutuhkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
“Kalau dulu peran UPT itu bisa melakukan penilaian kualitas guru. Termasuk memantau kinerja dari kepala sekolah, sekarang sudah tidak bisa,” katanya.***
Wartawan: Muhammad Zein | Editor: Ayi Kusmawan