Tanah warga digunakan lapangan upacara. Hingga kini tak ada ganti rugi. Aa Umbara tak kunjung penuhi janjinya, sehingga gugatan pun dilayangkan ke pengadilan
DARA | BANDUNG – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat digugat perdata sebesar Rp19 miliar oleh Judi Rahayu, salah seorang warga Komplek Lebaksari, Desa Mekarsari, Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Judi sudah 10 tahun memperjuangkan hak kepemilikan tanah yang dikuasai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Tanah itu hingga kini digunakan lapangan upacara. Tidak disebutkan berapa luasnya.
Koordinator Kuasa Hukum Judi, yaitu Endang SH, MH mengatakan, Judi sudah bolak balik ke kantor Pemerintah KBB meminta kejelasan, namun hingga kini tak ada jawaban.
Selain itu, sangat disesalkan dengan sikap Bupati Aa Umbara yang terkesan tidak merespon keluhan Judi. Padahal, kata Endang SH, MH, sebelum jadi bupati, Aa berjanji akan membantu menuntaskan soal kepemilikan tanah ini. Namun, hingga kini jadi bupati tak ada realisasinya.
Akhirnya, gugatan pun dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dalam sidangnya yang digelar Senin kemarin 28 November 2019, gugatan diajukan melalui kuasa hukum warga yaitu H. Endang, S.H.M.H. Drs H. Idat Mustari, S.H. Mokh. Husaeni, S.H. dan Sakti Nur Alam, S.H.***
Editor: Syafrin Zaini