Sebanyak 357 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi 2019 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Cirebon, Drs H Imron, M.Ag.
DARA – Penyerahan SK pengangkatan tersebut berlangsung di Aula Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jalan Sunan Muria, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (17/2/2021).
Imron mengatakan, pada 2019 Pemerintah Kabupaten Cirebon melakukan perekrutan PPPK. Pengangkatan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Imron meminta, tenaga eks honorer yang baru diangkat ini harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan berkontribusi positif untuk bangkit dari pandemi Covid-19.
“Diminta berinovasi, harus bisa memberikan solusi. Meskipun pandemi, harus bisa menerapkan terbaik,” kata Imron.
Dari 357 pegawai PPPK, 196 merupakan tenaga pendidik (Dinas Pendidikan), 104 penyuluh pertanian (Dinas Pertanian), 52 tenaga kesehatan (Dinas Kesehatan), 2 tenaga kesehatan (RSUD Waled), dan 3 tenaga kesehatan (RSUD Arjawinangun).
Imron mengatakan, setiap tahunnya kinerja ratusan PPPK ini akan dievaluasi dan akan kembali diperpanjang kontraknya bila bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
“Kalau tidak sesuai, tidak akan kami perpanjang, sebab masih banyak tenaga honorer yang punya kesempatan. Ada 11 ribu lebih orang,” katanya.
Raswid (54 tahun), tenaga penyuluh dari Dinas Pertanian baru saja diangkat menjadi PPPK selama 12 tahun menjadi tenaga honorer di Kementerian Pertanian.
Dengan adanya pengangkatan itu, Raswid mengaku bisa bernafas lega lantaran adanya peningkatan jumlah gaji yang didapatkan. Berbeda dengan saat menjadi tenaga honorer.
“Alhamdulillah ada perubahan, meskipun cuma bisa menikmati tiga tahun saja, soalnya tiga tahun lagi pensiun,” katanya.***
Editor: denkur