“Kegiatan ini bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dalam bidang spiritual keagamaan, yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
DARA- Ratuisan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 2022 ini, Senin (2/5/2022).
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, mengatakan, ada sebanyak 368 warga binaan di Lapas Garut yang mendapatkan remisi Idul Fitri 2022. Dari jumlah tersebut 43 orang di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 195 orang remisi 1 bulan, 99 orang remisi 1 bulan 15 hari, dan 31 orang mendapat remisi 2 bulan.
“Sementara satu warga binaan langsung bebas karena mendapatkan RK II atau pengurangan seluruhnya,” ujarnya di Lapas Kelas IIB Garut, Jalan KH.Hasan Arif, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Senin (2/5/2022).
Adapun, terang Iwan, warga binaan yang tidak memenuhi syarat untuk diusulkan Remisi Idul Fitri 2022 sebanyak 126 orang, terdiri dari non muslim, pidana seumur hidup, manjalani hukuman disiplin dan lain sebagainya.
“Kegiatan ini merupakan bentuk pemenuhan hak bagi warga binaan pemasyarakatan dalam bidang spiritual keagamaan, yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Sebelumnya, Lapas Kelas IIB Garut menggelar sholat Idul Fitri 1443 Hijriah yang diikuti warga binaan berlangsung khidmat. Warga binaan memadati Masjid Al-Hidayah Lapas Garut dengan antusias. Mereka melantunkan kalimat takbir, tahmid, dan tahlil sembari menunggu pelaksanaan ibadah shalat ied.
Pelaksanaan sholat ied juga dihadiri Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal, Ida Asep Somara, Kalapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, serta pejabat struktural dan seluruh petugas.
Usai pelaksanaan ibadah shalat ied, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan SK Remisi serta penyerahan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan.
Editor : Maji