Pemkot Bandung Anugerahi Penjaga Cagar Budaya

Kamis, 5 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: prfm.com

ILUSTRASI. Foto: prfm.com

Banyak bangunan tua di Kota Bandung yang dilindungi sebagai cagar budaya. Bertahannya keberadaan cagar budaya tersebut memiliki nilai tersendiri bagi kota ini, terutama dalam menunjang pelestarian budaya dan perkembangan pariwisata.

 

 

DARA | BANDUNG – Pemkot Bandung memberikan penghargaan kepada para “penjaga” cagar budaya yang telah merawat dan melestarikan warisan budaya di kota ini. Anugerah itu diserahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana , awal pekan lalu.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Jawa Barat, Dewi Kaniasari, menuturkan, pemilihan bangunan cagar budaya ini didasarkan pada hasil penilaian dewan juri dari Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung. Hal ini bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi para pemilik maupun pengelola yang telah merawatnya.

“Langkah pertama kami menentukan kriteria utama pemilihan, yaitu aspek keaslian atau pengembangan fisik yang sesuai dengan kaidah kaidah konservasi melalui berbagai pertimbangan. Terdapat 23 bangunan sebagai nominasi,” kata Dewi.

Selanjutnya, tim juri menyeleksi hasil dari nominasi itu. Tim juri terdiri atas Harastoeti Sudibyo, Eti RS, Aji Dimarsono, Ridwan Hutagalung, dan Koko Komara.

Menurut ketua tim juri, Harastuti,  setidaknya ada tiga hal yang menjadi pertimbangan dewan juri dalam menilai cagar budaya, yakni daya suaka, daya reka, dan daya guna. “Penilaian dilakukan berdasarkan inisiatif merawat bangunan cagar budaya dalam waktu yang panjang tanpa mengharapkan imbalan dan memanfaatkan bangunan cagar budaya tersebut sebagai jati diri.”

Selain itu, lanjutnya, pengelola juga telah melakukan konservasi atau pelestarian dengan kaidah yang benar baik dalam interiornya maupun pada eksteriornya. Pengelola melakukan inovasi dalam memulihkan bangunan namun masih dalam satu tema dengan keaslian bangunannya.

“Pengelola atau pemilik menampilkan sosok bangunan cagar budaya yang terawat dengan baik dan memanfaatkan bangunan cagar budaya sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, mengapresiasi upaya Disbudpar untuk melestarikan cagar budaya di Kota Bandung. Anugerah ini merupakan salah satunya.

Ia pun akan menginstruksikan jajarannya untuk menandai bangunan cagar budaya yang telah tercantum dalam peraturan daerah. Tujuannya untuk menghindari adanya perlakuan tidak seharusnya terhadap bangunan heritage karena ketidaktahuan.

“Kami mendorong penanda di setiap gedung heritage cagar budaya agar saling menjaga. Bukan sekadar yang punya, tapi yang melihat juga bisa mengawasi,” katanya.

Berikut sembilan pihak yang menjaga cagar budaya ini:
1. Bank Mandiri Jalan Asia Afrika No. 61. Gedung eks Handel Maatschappij yang bertuliskan Nedhanel NV itu berdiri tahun 1912 dan mendapat perawatan terbaik dari Bank Mandiri.
2. Gereja Pandu yang terletak di Jalan Pandu No. 4. Gereja yang dibangun oleh arsitek Belanda itu didirikan pada tahun 1935 yang kini menjadi rumah ibadah yang nyaman dan disukai oleh para jemaatnya.
3. OCBC NISP yang terletak di Jalan Asia Afrika. Gedung eks toko De Vries itu pernah direstorasi tanpa mengubah bentuk aslinya pada tahun 2011.
4. Panti Asuhan Tambatan Hati Jalan Galunggung Nomor 23. Panti asuhan tersebut didirikan oleh Perkumpulan Wanita Budi Istri yang peduli akan nasib anak yatim piatu.
5. Rumah Boekittinggi jalan Tamansari Nomor 92. Konon, bangunan yang kini difungsikan menjadi cafe itu dibangun tahun 1928.
6. Rumah keluarga Marsudi. Rumah tersebut termasuk salah satu drie locomotieven yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda No. 115.
7. Rumah keluarga Sukandar yang berlokasi di Jalan Palasari Nomor 5. Rumah tersebut konon merupakan karya Ir. Soekarno, yakni karya yang menjadi rancangan tesisnya saat berkuliah di Institut Teknologi Bandung.
8. Rumah keluarga Thaufiq Siddiq Boesorie yang berlokasi di Jalan Belitung Nomor 4.
9. Bangunan karya Ir. Soekarno yang kini menjadi rumah tinggal keluarga Lenawati di Kompleks Jalan Kasim nomor 4, 6, dan 8.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 28 Januari 2025
Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan
Soroti Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Perlunya Sinergitas antar Pemerintah
Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari
Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 27 Januari 2025
DP2KBP3A Bandung Barat Beri Pendampingan ASN Dispora, Korban KDRT Istrinya
Wujudkan PJU Ramah Lingkungan, Bupati Bandung Siap Gandeng Perusahaan Produk PLTS Lokal
Sungai Citepus Meluap Puluhan Rumah Terendam, Warga Panik Selamatkan Perabotan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 Januari 2025 - 07:08 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Selasa 28 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 - 12:57 WIB

Satgas PPR-PBG Kabupaten Bandung Ancam Segel Pelanggar Perizinan

Senin, 27 Januari 2025 - 09:00 WIB

Soroti Banjir Dayeuhkolot, Bey Machmudin: Perlunya Sinergitas antar Pemerintah

Senin, 27 Januari 2025 - 08:54 WIB

Waspadalah, Cuaca Ekstrem Masih Terjadi Hingga Akhir Januari

Senin, 27 Januari 2025 - 06:41 WIB

Lokasi Mobil SIM Keliling di Kota Bandung, Senin 27 Januari 2025

Berita Terbaru