DARA| Garut – Selama dua hari, 39 wartawan di Garut, mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan XXIV di Hotel Cahaya Villa Cipanas Garut, Rabu (14-15/11/2018). Sumber dara.co.id menyebutkan, dari 39 wartawan itu, 25 wartawan mengikuti UKW muda, tujuh wartawan UKW madya dan tujuh wartawan UKW utama. Dihadiri Bupati Garut, Jawa Barat, Rudi Gunawan.
Berbicara pada pengukuhan Pengurus PWUI Kabupaten Garut dan pembukaan UKW itu, bupati menyatakan wartawan harus terus meningkatkan profesionalitasnya.
Dia mengaku sangat hormat kepada profesi wartawan, sehingga selalu menerima siapapun yang mengaku wartawan. Namun, lanjutnya, ternyata di dunia kewartawanan ada pula yang mengaku wartawan tapi tidak melaksanakan tugas jurnalistik.
Selain itu, kata Rudi, di era digital saat ini wartawan jangan kalah cepat oleh nitezen yang menggunakan media sosial untuk menyampaikan informasi kepada publik.
“Di medsos informasi masih harus divalidasi, namun di media mean stream hasil kerja wartawan dapat langsung dipercaya. Apalagi hasil kerja wartawan yang sudah kompeten,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Mirza Zulhadi mengatakan profesi wartawan di Indonesia kini sangat nyaman, sebab wartawan dilindungi oleh UU 40/1999. Bahkan, untuk menegaskan kenyamanan itu ada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) dan MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri dan jaksa Agung. UU dan MoU itu seluruhnya memberikan keleluasaan kepada pers untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya.
“Seperti di MoU Kapolri dan Dewan Pers, serta SEMA diantaranya mencantumkan, soal apabila terjadi sengketa diselesaikan melalui dewan Pers,” ujarnya.
Mirza menyatakan akan mengusulkan merevisi UU 40/1999, sebab menurutnya ada beberapa pasal dalam UU tersebut yang tidak mengakomodir kemajuan teknologi informasi yang kini terus berkembang.***
Editor: Aldi