4 Orang di Antaranya PSK, 5 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Bandung

Foto: Humas Bandung

Lima orang pelanggar Perda terpaksa harus menjalani sidamg tipiring di PN Kelas IA Kota Bandung. Empat orang di antaraanya PSK.

 

 

DARA | BANDUNG — Lima pelanggar Perda Kota Bandung, Jawa Barat  menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019). Sidang dipimpin Hakim Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Yance.

Humas Satpol PP dalam keterangannya menyebutkan, empat orang didakwa melanggar Perda 9/2019 tentang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Sedangkan satu orang lainnya didakwa melanggar Perda 11/2010 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).

Lima pelaku pelanggaran dikenakan denda yang uangnya ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Bandung. Pelanggar tidak dikenakan vonis kurungan badan melainkan hanya denda dengan dengan tujuan sebagai efek jera.

“Kelima pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Kamis (28/11/2019) malam hingga Jumat (29/11/2019) dini hari tadi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Budhi Rukmana, dirilis bandung.go.id.

Empat orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring dalam operasi di Jalan Stasiun dan Jalan Cimindi, Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempatnya mengaku bekerja sebagai pelaku, sehingga dituntut Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019.

“Pasal tersebut menyebutkan bagi pelaku tindakan asusila akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini,” ujarnya.

Satu pelaku lainnya, AV dikenai sanksi karena melanggar pasal 12 ayat (1) Perda 11/2010. “Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kota Bandung wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).

“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,” ujar dia.***

Editor: Ayi Kusmawan

Berita Terkait

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi
Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui
Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa
Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani
Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung
Polres Sukabumi Kota Gerebek Gudang Pengoplos Gas
Viral! Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Dilaporkan Dugaan Kasus Pelecehan Seksual
Aksi Cepat Tim Patroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Desember 2024 - 17:13 WIB

Diduga Gelapkan Dana Desa, Mantan Sekdes di Sukabumi Diciduk Polisi

Senin, 16 Desember 2024 - 16:56 WIB

Terduga Pelaku Oplos Gas Masih Dikejar, Kapolres Sukabumi: Identitasnya Sudah Diketahui

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:20 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Rabu, 11 Desember 2024 - 20:17 WIB

Ini Motif Penculikan Seorang Wanita di Antapani

Rabu, 11 Desember 2024 - 15:52 WIB

Keren, Kajari Bale Bandung Ungkap Dugaan Korupsi Dua Rusunawa di Kabupaten Bandung

Berita Terbaru

Kepala Dimas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB, Panji Hernawan

BANDUNG UPDATE

Nataru, Wisatawan Bandung Barat Diprediksi Naik Sekitar 15 Persen

Senin, 16 Des 2024 - 16:16 WIB