Lima orang pelanggar Perda terpaksa harus menjalani sidamg tipiring di PN Kelas IA Kota Bandung. Empat orang di antaraanya PSK.
DARA | BANDUNG — Lima pelanggar Perda Kota Bandung, Jawa Barat menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (tipiring) di Ruang Sidang VI Mudjono, Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jumat (29/11/2019). Sidang dipimpin Hakim Wasdi Permana dengan Panitera Pengganti Yance.
Humas Satpol PP dalam keterangannya menyebutkan, empat orang didakwa melanggar Perda 9/2019 tentang Ketertiban Umum Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranlinmas). Sedangkan satu orang lainnya didakwa melanggar Perda 11/2010 tentang Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
Lima pelaku pelanggaran dikenakan denda yang uangnya ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Bandung. Pelanggar tidak dikenakan vonis kurungan badan melainkan hanya denda dengan dengan tujuan sebagai efek jera.
“Kelima pelanggar terjaring melalui operasi penertiban yang dilakukan petugas Satpol PP bersama Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI dan Polri pada Kamis (28/11/2019) malam hingga Jumat (29/11/2019) dini hari tadi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Budhi Rukmana, dirilis bandung.go.id.
Empat orang yang diduga pekerja seks komersial (PSK) terjaring dalam operasi di Jalan Stasiun dan Jalan Cimindi, Kota Bandung. Dari hasil pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), keempatnya mengaku bekerja sebagai pelaku, sehingga dituntut Pasal 17 ayat (1) Perda Nomor 9 Tahun 2019.
“Pasal tersebut menyebutkan bagi pelaku tindakan asusila akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan lewat sidang tipiring ini,” ujarnya.
Satu pelaku lainnya, AV dikenai sanksi karena melanggar pasal 12 ayat (1) Perda 11/2010. “Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B dan C di Kota Bandung wajib memiliki Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
“Pelaku tidak bisa menunjukkan izin yang dimaksud. Karenanya PPNS kemudian meminta keterangan lebih lanjut di Kantor Satpol PP,” ujar dia.***
Editor: Ayi Kusmawan