4 Tersangka Pengedar Uang Palsu di Padalarang Diringkus

Rabu, 19 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki (tengah)  bersama jajarannya menunjukkan barang bukti uang kertas palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (18/2/2020). Foto: Istimewa

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki (tengah) bersama jajarannya menunjukkan barang bukti uang kertas palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (18/2/2020). Foto: Istimewa

Jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi, Polda Jabar, berhasil meringkus empat orang tersangka pengedar dan pembuat uang palsu. Dari para tersangka, polisi mengamankan uang palsu berbagai nilai pecahan dalam bentuk mata uang dalam dan luar negeri.

DARA | CIMAHI – Dua tersangka di antaranya, inisial S (52) dan C (38) ditangkap setelah melakukan transaksi jual beli di sebuah warung di Desa Cimareme, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), pada 21 Januari 2020 lalu. Sementara dua tersangka lainnya, DJ (50) dan HH (55) diamankan di Subang dan Pandeglang, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan karena menerima uang palsu dari salah satu tersangka.

“Tersangka membeli makanan dengan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Setelah menerima laporan, anggota langsung meluncur ke TKP di Desa Cimareme, Padalarang dan mengamankan dua tersangka,” kata Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Kota Cimahi, Selasa (18/2/2020).

Dari kedua tersangka yang telah ditangkap, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka pembuat uang palsu di Subang dan Pandeglang.

“Selanjutnya, kami melanjutkan pengembangan kembali ke Bintaro Jakarta. Di sana kami temukan alat-alat pembuat uang palsu serta ribuan lembar mata uang dollar yang masih setengah matang atau belum jadi,” terangnya.

Yoris menuturkan, S dan C mendapatkan uang palsu dengan cara membeli dengan perbandingan 2 uang asli dan 4 uang paslu. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu dengan total Rp 44,3 juta serta ribuan lembar uang pecahan 100 dollar palsu senilai Rp 280 juta dan uang dollar setengah matang senilai Rp 9,8 miliar.

“Uang yang sudah diedarkan tersangka baru sekitar Rp 60 juta, sedangkan yang sudah diamankan polisi Rp 44,3 juta. Untuk total keseluruhan, dari tersangka kami temukan uang dollar palsu senilai Rp 10,080 miliar dan mata uang rupiah sebanyak Rp 44,3 juta,” terangnya.

Keempat tersangka terancam dijerat Pasal 37 ayat 1 dan 2 Jo 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara denda Rp 100 miliar atau kurungan seumur hidup.***

Wartawan: Ardian Resco | Editor: Muhammad Zein

Berita Terkait

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak
PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati
Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran
Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya
Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan
Raih Kemenangan Idul Fitri dengan Film-Film Terbaik dan Seru Hanya di RCTI!
BAZNAS Jabar Gelar Buka Bersama 150 Anak Yatim, Ramadan Jadi Lebih Istimewa
Dokumen Perizinan Eiger Camp Lengkap, KDB Hanya 2% dari Total Lahan yang Dikelola
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:54 WIB

Menghapus Jenuh Saat Mudik Lebaran, Daop 2 Bandung Sediakan Arena Bermain Anak

Minggu, 30 Maret 2025 - 21:33 WIB

PT KAI Daop 2 Bandung Berangkatkan 17.893 Orang, Pucak Mudik Sudah Terlewati

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:27 WIB

Simak Nih, Pesan Bupati Bandung buat Warganya Yang Mudik Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:17 WIB

Jangan Kirim Parsel ke Gubernur Jabar, Ini Alasannya

Minggu, 30 Maret 2025 - 20:11 WIB

Sambut Idulfitri, Festival Dulag Istimewa Berlangsung di Gedung Pakuan

Berita Terbaru

CATATAN

GEJOLAK KOREA SELATAN MK Tanpa ‘Dissenting Opinion’

Minggu, 6 Apr 2025 - 09:19 WIB