Ratusan KK di Kabupaten Garut kini memiliki SGM atas tanah yang dulunya bertatus HGU. Para pemelik SHM tersebut sepakat untuk berada dalam kelompok pengikat, yakni koperasi. Tujuannya, untuk memanfaatkan bidang tanah yang sudah mereka miliki dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
DARA | GARUT – Sebanyak 408 KK di Perkebunan Harjasari Selecta, Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapat sertifikat hak milik (SHM) atas total 543 bidang tanah seluas 104 hektare. Sebelemnya status lahan tersebut hak guna usaha (HGU) garapan.
Wakil Gubernur, Jabar Uu Ruzhanul Ulum, turut mendampingi Menteri Administrasi Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, dan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, dalam penyerahan sertifikat di Perkebunan Harjasari Selecta, Senin (23/12/19).
Penyerahan sekaligus penetapan status kepemilikan tanah dari HGU ke SHM ini dilakukan dalam program reforma agraria melalui kegiatan redistribusi tanah. Menurut Uu, penyerahan sertifikat tanah hak milik ini menjadi elemen pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pemberian sertifikat tanah kali ini, menurut dia, berbeda dengan sebelumnya. Penyerahan sertifikat tanah sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah yang sudah dimiliki masyarakat atau PTSL.
“Tapi hari ini secara de jure diberikan dua-duanya. Tanah dan sertifikatnya diberikan (kepada masyarakat), sangat luar biasa,” katanya.
Pihaknya akan mendorong bupati/wali Kota di Jawa Barat untuk melegalkan kepemilikan tanah HGU yang terlantar di wilayah masing-masing. Ia menilai banyak HGU yang terlantar karena masyarakat tidak tahu tata cara sertifikasi tanah.
“Banyak sekali HGU yang terlantar. Dan masyarakat tidak tahu jalan, tidak tahu cara (sertifikasi). Insyaallah akan saya sampaikan kepada para bupati, kalau memang bupati tersebut memiliki tanah HGU yang terlantar,” ujranya.
Sementara Sofyan Djalil mengatakan, ada dua program Reforma Agraria. Pertama, sertifikasi kepemilikan tanah masyarakat atau PTSL yang ditargetkan seluruh tanah milik masyarakat di Indonesia sudah tersertifikasi di 2025. Kedua, pemberian tanah kepada rakyat terutama tanah HGU yang terlantar.
Saat ini, lanjut dia, masih banyak tanah HGU yang setelah dikuasai dengan status HGU, namun tidak diurus. “Seperti tanah HGU yang ada di Harjasari ini.”
Berdasarkan data Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, pelaksanaan redistribusi tanah di daerah ini periode 2007-2018 mencapai 175.537 bidang tanah dengan luas kurang lebih 41 ribu hektare.Sementara pada 2019, Jawa Barat menargetkan sertifikat redistribusi tanah sebanyak 25.500 bidang. Dari target tersebut, capaian fisiknya saat ini ada di angka 96 persen.
Untuk masyarakat yang telah mendapat SHM atas tanah HGU di Harjasari, mereka telah bersepakat untuk berada dalam kelompok pengikat, yakni koperasi. Tujuannya, untuk memanfaatkan bidang tanah yang sudah dimiliki tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat itu sendiri.***
Editor: Ayi Kusmawan