DARA | BANDUNG – Gubernur Jawa, Barat Ridwan Kamil, menyerahkan santunan sebesar Rp50 juta kepada masing-masing keluarga dan ahli waris petugas penyelenggara pemilu yang wafat saat tugas Pemilihan Presiden dan Legislatif 2019 di Jawa Barat. Terhitung 10 April 2019 hingga saat ini tercatat 49 orang petugas Pemilu meninggal dunia.
Gubernur menyebutkan, santunan tersebut merupakan bentuk duka mendalam dan penghargaan setinggi-tingginya dari Pemprov Jawa Barat dan masyarakat pada umumnya kepada para pahlawan demokrasi dan pahlawan daerah ini yang telah berjuang membela cita-cita Indonesia.
Terhitung tanggal 10 April 2019 hingga saat ini, petugas Pemilu di Jabar yang wafat berjumlah 49 orang. Mereka terdiri atas 34 orang petugas KPPS, PPK, PPS dan KPU, sepuluh orang Panwas, dua orang anggota Linmas, serta tiga petugas pengamanan dari kepolisian.
Saat menyerahkan santunan, gubernur tak kuasa menahan air mata. “Hari ini kami ingin memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada warga terbaik Jabar yang berjuang membela cita-cita Indonesia. Kami sangat bersedih dan menyampaikan rasa duka dari lubuk hati terdalam,” katanya saat menyerahkan santunan di Aula Barat Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Bandung, Selasa (23/4/19).
Para petugas penyelenggara pemilu yang wafat ini tersebar di sejumlah daerah di Jabar. Mereka wafat saat mendedikasikan waktunya untuk mengawal proses pemilu.
“Intinya mereka adalah individu yang mendedikasikan waktunya untuk mengawal proses pemilu. Rata-rata meninggal dunia karena kelelahan, kecelakaan, penyakit dan faktor usia,” ujar dia.
Saat ini proses Pemilu masih berlangsung hingga tanggal 22 Mei 2019. Gubernur tak ingin peristiwa serupa yang menimpa petugas pemilu terjadi lagi di Jawa Barat. Untuk itu, ia telah memerintahkan sekda membuat surat edaran gubernur kepada 27 bupati dan wali kota se-Jabar.
Dalam surat edaran itu, para kepala daerah tingkat dua harus memberikan pemeriksaan kesehatan kepada petugas pemilu. Gubernur khawatir saat ini ada petugas yang kelelahan atau sakit yang tidak diketahui oleh pemerintah atau KPU.***
Edotor: Ayi Kusmawan