Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran daging babi yang sudah hampir satu tahun telah beredar di tiga kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Banjaran, Baleendah, dan Majalaya.
DARA | BANDUNG – Dari pengungkapan itu, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan dua orang tersangka penjual daging babi yakni P dan T. Kemudian dua orang tersangka lainnya yang berperan sebagai pengecer, yakni AR dan AS.
Kasus peredaran daging babi tersebut berhasil diungkap Tim Satgas Pangan Kabupaten Bandung pada Sabtu (9/52020) di Kampung Lembang, Desa Kiangroke, Kecamatan Banjaran.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, daging babi tersebut diolah dengan menggunakan boraks oleh P dan T agar menyerupai daging sapi pada umumnya. Kemudian, daging babi itu disalurkan kepada AR dan AS untuk dijual kembali ke pasar-pasar secara eceran.
“Daging ini diolah dulu sebelum dijual dengan menggunakan boraks agar menyerupai daging sapi. Praktik peredaran daging babi ini sudah berlangsung selama setahun,” kata Hendra kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020).
Menurut Hendra, selama setahun ini para tersangka sudah berhasil menjual sebanyak 63 ton daging babi di pasaran. Daging babi tersebut dikirim dari Solo, Jawa Tengah. Pendistribusiannya dengan menggunakan mobil pick up.
Per kilogramnya, daging babi tersebut dijual seharga Rp45 ribu. Sementara itu, T dan P menjual kembali daging tersebut ke AR dan AS seharga Rp75 ribu hingga Rp90 ribu per kilogramnya setelah diolah dengan menggunakan boraks.
“Dalam seminggu dikirim dari Solo ke Bandung sebanyak 600 kilogram. Selama setahun ini, sudah 63 ton daging yang berhasil mereka jual,” ujarnya.
Hendra menuturkan, selain dijual di pasar oleh AR dan AS, banyak warga yang juga langsung membeli kepada P dan T. Mereka membeli langsung karena tidak tahu bahwa itu adalah daging babi.
“Jadi banyak juga yang beli langsung ke kontrakan tersangka. Kalau pengecer, seperti AR ini dia jual di Pasar Majalaya. Sementara AS menjual di Pasar Baleendah,” tuturnya.
Lebih lanjut Hendra mengatakan, daging babi yang dijual tersebut harganya relatif lebih murah dibanding harga daging sapi pada umumnya. Selain itu, warnanya juga lebih pucat dibanding daging sapi asli. Walaupun sudah diolah dengan menggunakan boraks.
“Jadi selama ini warga tidak tahu bahwa itu adalah daging babi. Mereka tahunya daging tersebut, daging sapi seperti pada umumnya. Kami duga selama ini sudah beredar di kalangan ibu rumah tangga dan penjual bakso,” terangnya.
Hendra pun mengimbau agar masyarakat tidak resah. Sebab, para tersangka pengedar daging babi tersebut sudah ditangkap. Polisi juga masih terus melakukan penyelidikan terkait adanya terduga pelaku lainnya yang mengedarkan di daerah lain.
Atas perbuatananya, para pelaku dijerat Pasal 91A Jo Pasal 58 ayat (6) UU RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Mereka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.***
Editor: denkur