Petugas gabungan dari Polsek Kapetakan, TNI dan Satpol PP menggelar operasi yustisi dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Selasa (2/2/2021).
DARA – Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setyadi mengatakan kegiatan ini digelar bertujuan menekan penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya.
“Kegiatan yang saat ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona,” ujarnya.
Operasi yustisi yang dilakukan secara mobile dan stasioner ini difokuskan kepada warga yang tidak menggunakan makser saat beraktifitas di luar rumah.
Dari hasil operasi yang dipimpin Pawas Ipda Sudrajat ini petugas berhasil menjaring 50 orang tak memakai masker. Mereka diberikan teguran.
Dalam kesempatan ini, petugas gabungan juga membagikan masker secara gratis kepada masyarakat yang melintas di jalan raya Kapetakan.
Ditempat terpisah, Kasubbag Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja mengatakan, Polres Cirebon Kota setiap harinya melakukan operasi yustisi dan membagikan masker secara gratis.
Operasi yustisi ini, lanjut Ngatidja akan dilakukan secara mobile dan stasioner di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
“Hal ini kami lakukan menindaklanjuti arahan dari Presiden Jokowi untuk mencegah penularan Covid-19,” kata Ngatidja. ***
Editor: denkur