“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin.
DARA | BANDUNG – Sebanyak 647 jamaah telah ajukan pengembalian setoran pelunasan biaya haji ke Kementerian Agama Republik Indonesia seiring telah terbitnya pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun 1441 Hijriah.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin menuturkan, tiga pekan berselang dari keputusan pembatalan keberangkataan haji, banyak jamaah yang telah mengajukan pengembalian setoran biaya.
“Sejak 3 Juni atau sehari setelah pengumuman pembatalan keberangkatan, sampai hari ini sudah 647 jamaah ajukan pengembalian setoran pelunasan,” terang Muhajirin melalui Pranata Humas Kanwil Kemenag Jabar, Tuti Herawati saat dihubungi melalui teleon seluler, Rabu (24/6/2020).
Seperti diketahui, Kementerian Agama memutuskan batal memberangkatkan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan haji 1441 Hijriah pada 2 Juni 2020. Bersamaan itu, Kemenag memberikan opsi bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk menarik kembali setoran pelunasannya.
Permohonan pengembalian diajukan jamaah ke Kantor Kemenag kabupaten/kota. Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.
“Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jamaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari,” ujar Muhajirin.
“Dari 647 yang mengajukan, sebanyak 601 sudah terbit SPM nya dari BPKH dan sudah diterima BPS Bipih. Kalau sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jamaah,” lanjutnya.
Muhajirin menambahkan, 647 jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi. Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (124), Jawa Tengah (111), Jawa Barat (99), Sumatera Utara (48), dan Lampung (37). Ada empat provinsi dengan satu jamaah yang mengajukan permohonan, yaitu Maluku, Papua, Bangka Belitung, dan Kalimantan Utara.***
Editor: Muhammad Zein