Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mencium adanya tujuh orang calon anggota Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yang diduga berafiliasi ke partai politik (parpol), menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
DARA | BANDUNG – Koordinator Divisi Pengawasan pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, penemuan tujuh calon PPK itu karena namanya ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk verifikasi peserta pemilu.
“Atas hal ini Bawaslu Kabupaten Bandung merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Bandung agar mempertimbangkan mereka (tujuh orang) dipilih jadi penyelenggara Pilkada,” ujar Hedi kepada wartawan di Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (11/2/2020).
Hedi menuturkan, Sipol merupakan sistem milik KPU terkati data parpol. Sehingga, apabila ada nama yang masuk dalam Sipol, berarti telah menjadi anggota parpol selama belum mengundurkan diri dari status keanggotaan.
Dirinya menjelaskan, sesuai peraturan KPU (PKPU) pasal 18 ayat poin E, syarat calon PPK tidak menjadi anggota parpol yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang syah atau paling singkat dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
“Kami berharap, jajaran komisioner KPU Kabupaten Bandung bisa lebih cermat dalam memilih calon anggota PPK. Bahkan mereka yang pada pemilu 2019 dianggap tidak cakap dalam menjalankan tugasnya, sebaiknya juga dipertimbangkan ulang sekalipun yang bersangkutan memiliki pengalaman,” imbuhnya.
Sebab, menurut Hedi, faktor pengalaman bukan segalanya. Yang terpenting itu prinsip seperti kapasitas, integritas, dan imparsialitas harus dimiliki oleh seorang penyelenggara pemilu.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Bandung, Supriatna mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan panitia seleksi untuk memuluskan pencarian nama tujuh orang calon anggota PPK yang dinilai bermasalah itu. Pasalnya, KPU Kabupaten Bandung baru menyelesaikan tahapan wawancara untuk seleksi calon anggota PPK.
“Maka dari itu kami akan komunikasikan dulu. Apalagi kemarin kan saat seleksi ada pembagian tim. Temuan Bawaslu Kabupaten Bandung ini cukup berharga bagi KPU. Sebab, temuan tersebut dianggap sebagai saran dan kritikan,” ujar Supriatna.
Menurut Supriatna, pada prinsipnya mengawal pelaksanaan pemilu itu termasuk menentukan unsur penyelenggaranya adalah tanggung jawab bersama. Jika setelah dilakukan kajian dan ditemukan ada pelanggaran, maka tujuh nama orang calon anggota PPK itu akan dicoret oleh KPU Kabupaten Bandung.
“Akan tetapi, jika mereka dinyatakan sudah tidak aktif di parpol selama lebih dari lima tahun, maka masih diperbolehkan mendaftar sebagai calon PPK,” jelasnya.***
Wartawan: Muhammad Zein