DARA | JAKARTA — Permerintah menetapkan tanggal 7 November sebagai hari Wayang Nasional. Pengambilan tanggal tersebut setelah UNESCO menetapkan wayang sebagai World Master Piece of Oral and Intangible Heritage of Humanity
Portal Resmio Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), disebutkan, salah satu pertimbangan penetapan Hari Wayang Nasional adalah wayang telah tumbuh dan berkembang menjadi aset budaya nasional. Wayang memiliki nilai sangat berharga dalam pembentukan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.
Penetapan itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran dan kecintaan masyarakat terhadap wayang Indonesia. Tepat pada 17 Desember 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2018 tentang Hari Wayang Nasional.
“Menetapkan tanggal 7 November sebagai Hari Wayang Nasional,” bunyi diktum Kesatu Keppres tersebut.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Wayang Nasional bukan hari libur. “Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum ketiga Keppres 30/ 2018, yang ditetapkan di Jakarta pada 17 Desember 2018.***
Editor: Ayi Kusmawan