95 PPPK Diangkat Jadi PNS, Begini Pesan Wali Kota Sukabumi

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist

Foto: Ist

Sebanyak 95 pegawai pemerintah perjanjian kerja (PPPK) diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). 93 diantaranya tenaga kesehatan dan dua tenaga dari STTD.


DARA | Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi melantik 95 PNS tersebut. Diharapkan bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Walikota mengatakan, sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) memiliki kewenangan mengangkat, memberhentikan dan memindahkan.

“Maksimalkan tugas yang diemban, karena telah mengucapkan sumpah dan janji. Karena sudah jadi anggota Korpri, maka pahami Panca Prasetya Korpri yakni hapalkan, resapi dan amalkan karena jadi panduan aparatur,” ujar walikota, Kamis (4/5/2023).

“Saya juga titipkan tiga hal pertama integritas, sejak awal jadi aparatur pantaskan dari jadi seorang aparatur mencakup attitude, akhlak dan kesantunan,” imbuhnya.

Hal lain, lanjut walikota, melayani dengan sepenuh hati. Jadilah me bukan di, seperti melayani bukan dilayani karena sejatinya pelayan masyarakat dan standar pelayanan aparatur harus tinggi.

Lalu, profesional, tingkatkan keilmuan. Dunia kesehatan sangat cepat perkembangannya karena ada digitalisasi.

“Terakhir, loyalitas tegak lurus baik karena sifat mau perintah. Selamat bergabung, kami tunggu prestasi dan karya serta keberpihakan kepada masyarakat dalam pelayanan,” ujarnya.

Editor: denkur

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas
DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah
Musrenbang dan RKPD Kota Sukabumi Sudah Diteken, Selaraskan Visi Pembangunan
Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat
Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut
Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan
Hearing dengan HMI, DPRD Kota Sukabumi Tanggapi Isu Ketidak Normalan PAD
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker, Bahas Raperda Perubahan Badan Hukum BPR
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 10:35 WIB

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pergantian Kepemimpinan tak Sekadar Formalitas

Jumat, 18 April 2025 - 08:42 WIB

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Paripurna, Setujui Raperda Pajak dan Restribusi Daerah

Kamis, 17 April 2025 - 18:48 WIB

Pisah Sambut Bupati Sukabumi Dimeriahkan Gelaran Budaya Rakyat

Kamis, 17 April 2025 - 18:29 WIB

Kabar Terbaru Kasus Dugaan Pelecehan Pasien oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut

Kamis, 17 April 2025 - 10:53 WIB

Pemkab Cirebon Lindungi Buruh, Jaga Investasi! Isu Outsourcing dan Hak Pekerja Jadi Sorotan

Berita Terbaru