96.000 Menganggur, Perusahaan di Kota Bandung Wajib Sebar Info Lowongan Kerja

Jumat, 22 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ILUSTRASI. Foto: Republika Online

ILUSTRASI. Foto: Republika Online

DARA | BANDUNG – Berdasarkan data tahun 2018 terdapat 96 ribu orang di Kota Bandung, Jawa Barat yang tengah mencari pekerjaan. Sekitar 27% di antaranya bergelar sarjana.

“Biasanya kalau mereka itu melihat spesifikasi pekerjaan dan gaji minimal UMR. Kalau tidak begitu biasanya (sarjana) kurang berminat,” kata kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Asep C Cahyadi, kemarin.

Oleh karena itu, Disnaker Kota Bandung saat ini tengah mengoptimalkan aplikasi dan website BIMMA (Bandung Integrated Manpower Management Application). Aplikasi tersebut memuat lowongan pekerjaan yang terus diperbaharui.

Aplikasi ini sudah bisa diunduh oleh ponsel berbasis Android. Pada tampilan web, aplikasi ini juga menyajikan beragam informasi tentang pengembangan SDM.

Tak hanya lowongan kerja, melainkan juga juga informasi pelatihan dan data ketenagakerjaan. Warga bisa mengakses informasi tersebut di: disnaker.bandung.go.id.

Selain itu, Disnaker Kota Bandung juga terus membina dan melatih agar para pencari kerja mau untuk berwirausaha. Selain bisa lebih mandiri, wirausaha juga bisa membuka lapangan kerja bagi orang lain.

Langkah selanjutnya, Pemkot Bandung mewajibkan setiap perusahaan yang berada di kota ini melapor kepada Disnaker Kota Bandung jika ada lowongan kerja di perusaha itu. Kewajiban tersebut tercantum dalam Pasal 29 Perda Nomor 4 Tahun 2018.

“Hal itu merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan tenaga kerja di Kota Bandung,” katanya.

Menurut dia, setidaknya ada tiga faktor yang membuat angka pengangguran sulit diturunkan. Pertama, informasi lowongan kerja belum terinformasikan dengan baik.

Untuk itulah Disnaker Kota Bandung meminta kepada para pelaku usaha untuk melapor jika akan membuka lowongan kerja. Laporan tertulis juga disampaikan jika lowongan tersebut telah terserap.

Makanya ada penguatan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018. “Semua perusahaan di Kota Bandung wajib mengumumkan jika ada lowongan kerja. Kalau tidak, sanksinya juga berat, ada pidana dan perdata,” kata Asep dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung.

Faktor kedua kedua, lanjut dia, ketidaksesuaian antara keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan dengan keterampilan yang dimiliki calon tenaga kerja. Sedangkan faktor ketiga adalah jumlah lowongan kerja yang terbatas.***

Editor: Ayi Kusmawan

 

Berita Terkait

DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Presiden Prabowo
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat
Stok Pangan di Jabar Jelang Idulfitri Surplus, Komoditas Ini Harganya Naik
Dukung Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Dalam Negeri, CIMB Niaga Hadirkan Solusi Keuangan bagi Eksportir
Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri
Mager Tapi LPG Habis? Pesan Layanan Antar Gratis Ajaa
FIF Raih Triple A Awards Sustainable Finance 2025
KAI Logistik Distribusikan 38.000 Ton Produk Perikanan melalui Angkutan KA Kontainer Berpendingin
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 17:03 WIB

DKUKM Kabupaten Sukabumi Dukung Koperasi Desa Merah Putih Yang Digagas Presiden Prabowo

Senin, 31 Maret 2025 - 21:46 WIB

Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan Masyarakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 22:57 WIB

Stok Pangan di Jabar Jelang Idulfitri Surplus, Komoditas Ini Harganya Naik

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:28 WIB

Dukung Optimalisasi Devisa Hasil Ekspor Dalam Negeri, CIMB Niaga Hadirkan Solusi Keuangan bagi Eksportir

Minggu, 23 Maret 2025 - 12:11 WIB

Setjen KESDM Pastikan Keamanan Pasokan BBM dan LPG di Sumbagsel Jelang Idul Fitri

Berita Terbaru

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memonitor kondisi lalu lintas di sejumlah titik berpotensi macet lewat konferensi video bersama petugas Dinas Perhubungan Jabar yang tersebar di lapangan. (Foto: biro adpim jabar)

HEADLINE

Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 9 Apr 2025 - 11:29 WIB