“Kita amankan juga penjualnya, inisialnya S, dia ibu rumah tangga. Mereka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat sedang bertransaksi,” katanya.
DARA- Belasan remaja di kawasan Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diamankan Tim Sancang dan petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut saat tengah bertansaksi obat-obatan terlarang pada Senin (20/9/2021) kemarin.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Garut dengan memberi tindakan tegas baik kepada pengedar maupun yang mengkonsumsinya.
“Ya, ada 16 remaja yang kita amankan, 9 di antaranya masih dibawah umur dan berstatus pelajar. Mereka kedapatan tengah membeli obat-obatan terlarang di wilayah Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” ujarnya di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Selasa (21/9/2021).
Menurut Wirdhanto, dari hasil pemeriksaan, belasan anak-anak tersebut mengaku membeli obat-obatan terlarang untuk dikonsumsi bersama dan melakukan pesta di sebuah lokasi yang ada di kecamatan tersebut.
“Pengakuannya mereka mengkonsumsi obat itu untuk kesenangan, agar fly,” ucapnya.
Wirdhanto menyebutkan, selain mengamankan belasan remaja dan anak dibawah umur, petugas juga mengamankan seorang ibu rumah tangga sebagai pemilik kios yang menjual obat-obatan tersebut.
“Kita amankan juga penjualnya, inisialnya S, dia ibu rumah tangga. Mereka diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat sedang bertransaksi,” katanya.
Wirdhanto menuturkan, dari tangan S, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa seribuan butir obat terlarang terdiri dari berbagai merek dan jenis, serta puluhan botol mimuman keras (miras) dan uang hasil transaksi.
Kepada tersangka S, ujar Wirdhanto, dijerat dengan pasal 196 dan pasal 198 Undang-undang kesehatan dan tenaga kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan, untuk belasan anak-anak yang kedapatan membeli obat-obatan terlarang, selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut untuk dilakukan rehabilitasi.
“Jadi untuk penanganan kasus ini kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Garut, untuk merehabilitasi remaja yang kecanduan obat,” ucapnya.
Wirdhanto menambahkan, pihaknya juga menetapkan satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sebagai pemasok obat-obatan farmasi tanpa izin. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap DPO tersebut.
Editor : Maji