“Izin secara lisan sudah ada, tapi secara resmi izin operasionalnya belum ada tembusan, kami belum menerima,” kata Kabid.
DARA- Satpol PP Kota Banjar, Jawa Barat menyegel bangunan menara tekekomunikasi (tower), yang berlokasi di dusun Pangasinan Desa Binangun Kota Banjar. Penyegelan yang dilakukan satpol PP dikarenakan bangunan tower tersebut belum berizin.
Kabid Gakda Pol PP Kota Banjar Aep Saepudin yang memimpin jalannya penyegelan, menuturkan, berdasarkan laporan dari PPNS, aktivitas pembangunan tower sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.
“Izin secara lisan sudah ada, tapi secara resmi izin operasionalnya belum ada tembusan, kami belum menerima,” kata Kabid.
Lebih lanjut Kabid Gakda mengatakan, bangunan tersebut sudah melanggar Pasal 4, 17, dan 19 Perda Kota Banjar nomor 5 tahun 2013, tentang pengendalian menara telekomunikasi di kota Banjar. Sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggar, berupa penyegelan bangunan dan pemanggilan pemilik tower.
“Nanti kita panggil untuk diminta klasifikasi, dan kita kembangkan dengan cara koordinasi dengan pihak korwas. Kami serahkan sepenuhnya kepihak penyidik PNS yang kami miliki, dan berkonsultasi dengan korwas polres Banjar,” ucapnya.
Aep menambahkan di tahun 2021 ini, Satpol PP sudah melakukan penyegelan 2 bangunan tower yang ada di kota Banjar. Saat ini berdasarkan informasi, Satpol PP sedang melakukan mendalami beberapa aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi izin resmi.
“Tetap kita dalam, demi kepentingan penegakan hukum di kota Banjar,” imbuhnya.
Menurut pengurus lingkungan Joni Mulyana, yang turut hadir dalam penyegelan tersebut menuturkan, sebelum dirinya menjabat sebagai RT pengurus lingkungan sudah memberikan izin kepada pihak pengelola tower.
Kompensasi diberikan pengelola berupa uang tunai, kepada 20 rumah yang berdekatan dengan lokasi tower. Besaran kompensasi kepada warga bervariasi, mulai dari 90 ribu sampai 750 ribu yang dilihat berdasarkan jarak rumah ke lokasi tower.
“Warga yang dikasih uang beda-beda besarnya, waktu itu kami hanya diminta tandatangan sebagai persetujuan dari pihak warga dan lingkungan sini. Terkait prosedur dan legalitasnya yang ditempuh, kami belum terima,” ucap Joni.
Editor : Maji