Meski kasus covid menurun, namun kewaspadaan harus tetap terjaga, termasuk saat merayakan natal dan tahun baru alias nataru, jangan sampai terjadi ledakan gelombang covid.
Tercatat, Juli lalu terjadi kasus kematian akibat Covid-19 terbanyak sepanjang pandemi melanda Indonesia, yakni sebanyak 32.061 kasus kematian selama periode 1-29 Juli. Jumlah itu empat kali lipat lebih banyak dibandingkan Juni 2021 dengan total 7.913 kasus kematian.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI drg Widyawati MKM mengatakan pemerintah telah memberlakukan pembatasan mobilitas melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
”Masyarakat jangan sampai melupakan kejadian di bulan Juli yang menyebabkan banyak kematian akibat COVID-19. Patuhi protokol kesehatan jangan sampai lengah,” katanya, Sabtu (27/11/2021).
Mencegah terjadinya gelombang ketiga pandemi Covid-19 pun pemerintah menerapkan PPKM Level 3 dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Upaya itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Jangan sampai kebebasan sesaat ketika Nataru menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik. Akibatnya akan berdampak buruk bukan dari sisi kesehatan saja tapi perekonomian jadi tidak berjalan.
”Masih ada masyarakat yang terpapar Covid-19 walaupun sangat kecil. Jadi tetap laksanakan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak), dan hindari kerumunan, serta kurangi mobilitas,” ujar drg Widyawati.
Pemerintah juga melakukan percepatan kegiatan vaksinasi untuk meningkatkan herd immunity. Masyarakat diimbau tidak memilah-milah jenis vaksin karena semua jenis vaksin yang disediakan pemerintah adalah vaksin terbaik.
Tidak hanya pemerintah, upaya dari masyarakat pun berperan penting untuk menghindari gelombang ketiga pandemi Covid-19 di Indonesia.
”Kalau masyarakat peduli dan disiplin protokol kesehatan, maka Covid-19 ini bisa dicegah dan tidak terjadi gelombang ketiga,” tutur drg Widyawati. (kemenkes)
Jelang Nataru ini persiapan tak hanya dilakukan instansi terkait covid, tapi juga seluruh jajaran pengamanan baik kepolisian maupun pemerintah daerah baik di level pusat maupun daerah. Penerapan PPKM Level 3 diharapkan efektip mencegah munculnya gelombang baru covid pasca Nataru.
Artinya, sinergitas seluruh instansi pemerintah harus ditingkatkan. Pasalnya, gelaran penerapan PPKM ini haus berkesinambungan antara kebijakan pusat dan daerah. Pengetatan tak hanya jadi wewenang kepolisian tapi tapi juga hendak dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten kota dengan segala kebijakannya yang terkait dengan PPKM.
Kesadaran masyarakat juga diharapkan muncul. Selain mematuhi penerapan protokol kesehatan seperti yang selama ini digemborkan pemerintah juga mematuhi aturan PPKM, salah satunya tentang larangan bepergian dari daerah tempat tinggal.
Seperti yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi jelang Nataru ini. PANRB telah mengeluarkan kebijakan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Larangan itu berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.
Larangan bepergian sejatinya juga disadari masyarakat lain non ASN. Pokoknya, di momentum Nataru ini, sebaiknya masyarakat menahan diri untuk menggelar kegiatan-kegiatan berupa kerumunan dan juga bepergian, dengan harapan semoga gelombang tiga covid tidak meledak di tanah air.***
Editor: denkur