Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan sehingga harus dikelola secara tepat, efektif dan optimal.
DARA – Pengelolaan BMN tersebut dalam praktiknya menghadapi tantangan besar terutama terkait adanya tanah dan bangunan idle, atau lebih dikenal dengan sebutan BMN idle.
BMN idle didefinisikan sebagai BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L).
Karena tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi maka BMN idle berpotensi tinggi menimbulkan penyalahgunaan, pemborosan, dan/atau kerugian negara. Agar hal tersebut tidak terjadi maka perlu sistem pengelolaan BMN idle yang baik.
Atas hal itu, ditegaskan anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Mirza Agam Gumay, SM.Hk pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar dapat memaksimalkan pemanfaatan aset di Jawa Barat, pasalnya sejauh ini ia melihat masih adanya lahan yang belum termanfaatkan secara optimal.
“Lahan Barang Milik Negara (BMN) Idle secara existing sudah aman, patok pembatas sudah dipasang. Kemudian sudah disertifikatkan. “Tetapi yang menjadi persoalan adalah tanah tersebut berstatus Barang Milik Negara (BMN) Idle. Tentu dalam hal ini Pemprov Jabar berperan penting untuk mengelola lahan tersebut,” ujarnya seperti dikutip dari bandungberita, Kamis (9/12/2021).
Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dapat memaksimalkan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, aset merupakan amanat yang harus dimaksimalkan pemanfaatannya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Terlebih, lahannya bisa dirasakan langsung untuk kemanfaatan dan kesejahteraan masyarakat karena dapat digunakan untuk perekonomian,” pungkas legislator Fraksi Gerindra Persatuan ini.