Natal dan tahun baru, semua aparatur sipil negara (ASN) Pemda Provinsi Jawa Barat dilarang cuti dan bepergian keluar daerah.
DARA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga mengingatkan, ASN sebagai abdi negara harus menjadi contoh masyarakat dalam penanganan Covid-19. Meski kasus covid menurun tapi pandemi belum usai.
“Jadi, saya imbau agar kewaspadaan ini tetap dijaga, minimal mereka yang menjadi teladan yakni PNS. Tolong jangan mengambil cuti libur dan sebagainya supaya mengurangi pergerakan yang tidak perlu,” kata Kang Emil saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Terlebih, Menteri PANRB sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Sebelumnya, Menteri PANRB pun sudah mengeluarkan SE Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu, selain penerapan 5M yang sudah selayaknya selalu dilakukan, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan COVID-19.
ASN juga harus ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimistis dan positif terkait penanganan COVID-19 oleh pemerintah. Serta perlu ditegaskan, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya juga dalam penanganan pandemi.
Bagi ASN yang membandel akan ada sanksi yang didapatkan. Sanksi mengenai ASN ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sanksi ASN yang membandel terbagi menjadi tiga tingkatan. Pertama adalah hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Mengacu PP Nomor 94/2021, hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan hukuman disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Sementara hukuman dengan disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
“Selalu ada sanksi, kan itu kebijakan dari Menteri PANRB-nya seperti itu,” ujar Kang Emil.
Editor: denkur